Dakwaan Eks Kapolres Ngada Rampung, Kejati NTT Tunggu Pelimpahan

Posted on

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan telah menyiapkan surat dakwaan terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dakwaan tersebut disiapkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Kajati NTT Zet Tadung Allo mengatakan saat ini pihaknya hanya menunggu penyidik Polda NTT menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk pelimpahan ke pengadilan.

“Dakwaan kami sudah siap, begitu datang tersangka kami akan limpahkan ke pengadilan,” kata Zet saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).

Zet memastikan tidak ada kendala dalam perkara Fajar. Pihak Kejati hanya menunggu proses penyerahan tahap dua.

“Kasus Eks Kapolres Ngada itu sudah P-21, tinggal kami menunggu penyerahan tahap duanya. Dalam kasus ini tidak ada masalah. Kami saat ini tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelasnya.

Selain kasus Fajar, Kejati NTT juga menangani perkara lain dengan tersangka Fani. Namun, berkas perkaranya masih belum dinyatakan lengkap.

“Untuk tersangka Fani, berkas perkara dikembalikan ke penyidik. Namun sampai saat ini berkasnya belum kembali ke kami. Kami sudah beri petunjuk juga (P-19) untuk dilengkapi penyidik,” ujar Zet.

Berkas Lengkap Sehari Jelang RDP DPR RI

Sebelumnya, pada 21 Mei 2025, jaksa peneliti Kejati NTT telah menyatakan berkas perkara Fajar lengkap atau P-21. Keputusan itu diambil sehari sebelum Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolda dan Kajati NTT yang berlangsung pada 22 Mei 2025.

Diketahui, AKBP Fajar Widyadharma merupakan tersangka dalam dua kasus sekaligus. Ia dijerat atas dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak di bawah umur, serta penggunaan narkotika.