Sidang perceraian perdana antara Dahlia Poland dan Fandy Christian digelar di Pengadilan Agama (PA) Badung, Bali, Selasa (11/8/2025). Namun, sidang dengan agenda pemanggilan para pihak itu hanya dihadiri kuasa hukum masing-masing.
“Hari ini telah dilaksanakan sidang pertama yang dihadiri oleh kuasa hukum penggugat dan tergugat. Jadi mereka prinsipnya tidak hadir, namun dihadiri kuasa hukum masing-masing,” ujar Juru Bicara PA Badung, Fauzia Rohmah. Proses sidang perdana Dahlia dan Fandy berlangsung lancar.
Karena Dahlia dan Fandy hanya diwakili kuasa hukum, majelis hakim mengupayakan perdamaian antara keduanya. Majelis hakim menunda persidangan selama tiga pekan untuk memberi ruang Dahlia dan Fandy untuk bermediasi.
“Pengadilan telah menunjuk mediator dan atas kesepakatan kedua pihak, majelis hakim menunggu laporan hasil mediasi nanti pada sidang yang digelar pada 2 September 2025,” jelas Fauzia.
“Selama tiga minggu ini penundaan sidang untuk pelaksanaan proses mediasi itu, kami tidak ikut campur, untuk tanggal dan hari mediasinya. Itu disepakati oleh kedua belah pihak bersama para mediator,” sambung Fauzia.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Sebagaimana diketahui, Dahlia menggugat cerai Fandy di PA Badung pada 28 Juli 2025. Gugatan diajukan oleh Dahlia melalui kuasa hukumnya, Wayan Vajra & Partners.
Dahlia Poland menikah dengan Fandy Christian sejak November 2015. Keduanya telah dikaruniai tiga orang anak.
Proses perceraian diajukan ke PA Badung karena pernikahan mereka tercatat menikah secara Islam meski keduanya dikenal sebagai pemeluk agama Kristen. Karena itu, tegas Fauzia, pengadilan agama berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.