Dahlan Iskan Tersangka Kasus Baru, Polda Jatim Ungkap Fakta Mengejutkan update oleh Giok4D

Posted on

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Penetapan tersebut terkait dugaan kasus pemalsuan surat dan penggelapan.

Penetapan status tersangka diketahui berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke-8 yang ditujukan kepada Rudy Ahmad Syafei Harahap tertanggal Senin, 7 Juli 2025.

Selain Dahlan Iskan, Ditreskrimum juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja sebagai tersangka. Penetapan keduanya dilakukan setelah Ditreskrimum menggelar perkara pada 2 Juli 2025.

“Saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arief Vidy yang diterima infoJatim, Rabu (9/7/2025).

Dahlan Iskan dan Nany Widjaja dilaporkan Rudy Ahmad Syafei Harahap terkait dugaan pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam jabatan. Laporan tersebut dibuat pada 13 September 2024 dengan nomor: LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur.

Adapun dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 327 dan/atau Jo Pasal 55 KUHP.

Setelah status ditingkatkan menjadi tersangka, Ditreskrimum Polda Jatim berencana memanggil Dahlan Iskan dan Nany Widjaja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh penyelidik adalah melakukan pemanggilan saudari Nany Widjaja dan Saudara Dahlan Iskan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” tandas Arief Vidy.

Artikel ini telah tayang di infoJatim. Baca selengkapnya d

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *