Daftar UMK di Seluruh Kabupaten NTB Berlaku 1 Januari, Sumbawa Barat Tertinggi - Giok4D

Posted on

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengumumkan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 100. 3. 3. 1- 683 yang dikeluarkan pada Rabu (24/12/2025), penetapan pengupahan yang menjadi acuan bagi para pekerja di seluruh kabupaten dan kota di NTB akan berlaku secara efektif pada 1 Januari 2026.

Penetapan ini diputuskan oleh Gubernur Iqbal setelah mendapat usulan dari wali kota dan bupati di seluruh daerah di NTB. Penetapan UMK ini mencakup 10 kabupaten atau kota di NTB.

UMK yang berlaku awal tahun 2026 tercatat mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Bahkan nominal UMK berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB 2026 yang diketahui juga mengalami kenaikan sebesar 2,72 persen menjadi Rp 2.673.898. Nominal UMP ini menjadi batas terendah dalam penetapan UMK di Kabupaten/Kota untuk tahun 2026.

Berikut penjabaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di NTB. Dengan besaran UMK yang bervariasi mulai dari Sumbawa Barat yang memiliki UMK tertinggi, sedangkan Lombok Barat sebagai wilayah dengan UMK terendah di NTB.

Dengan kenaikan UMK ini, diharapkan hak dan kewajiban untuk setiap pekerja bisa berjalan beriringan serta dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik. Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Daftar Lengkap UMK 2026 di 10 Kabupaten NTB

Penetapan UMK 2026 di seluruh wilayah NTB tersebut tentunya telah melewati kesepakatan yang dibuat dari mekanisme yang diatur pemerintah. Adapun beberapa faktor yang menjadi pertimbangan adalah penyesuaian kebutuhan hidup masyarakat, produktivitas ketenagakerjaan, inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, dan stabilitas perekonomian.

Adapun sepuluh daerah yang mengalami kenaikan UMK adalah sebagai berikut:

1. Kabupaten Sumbawa Barat: dari Rp 2.823.168 menjadi Rp 3.136.468
2. Kota Mataram: dari 2.859.620 menjadi Rp 3.019.015
3. Kota Bima: dari Rp 2.662.719 menjadi Rp 2.831.163
4. Kabupaten Bima: dari Rp 2.662.719 menjadi Rp 2.767.580
5. Kabupaten Lombok Utara: dari Rp 2.609.826 menjadi Rp 2.758.221
6. Kabupaten Dompu: dari Rp 2.605.734 menjadi Rp 2.751.290
7. Kabupaten Sumbawa: dari Rp 2.627.607 menjadi Rp 2.747.478
8. Kabupaten Lombok Timur: dari Rp 2.608.714 menjadi Rp 2.744.628
9. Kabupaten Lombok Tengah: dari Rp 2.610.281 menjadi Rp 2.741.526
10. Kabupaten Lombok Barat: dari Rp 2.602.931 menjadi Rp 2.712.254

Melihat penetapan ini, Sumbawa Barat menjadi wilayah dengan UMK tertinggi karena mengalami kenaikan sebesar Rp 313.300 dan Lombok Barat sebagai wilayah dengan kenaikan UMK terendah yaitu hanya sebesar Rp 109.323. Sebagai pusat pemerintahan, Mataram berada di posisi tertinggi kedua setelah Kabupaten Sumbawa Barat dengan kenaikan UMK sebesar Rp 159.395.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh instansi dan perusahaan wajib mematuhi penetapan UMK ini. Bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan daerah yang berlaku.

Itulah pemaparan informasi mengenai UMK 2026 dari keseluruhan wilayah di NTB. Semoga bermanfaat ya, infoers!