Hari Raya Idul Adha 1446 H diperkirakan jatuh pada Jumat (6/6/2025). Menjelang Hari Raya Kurban ini, sejumlah umat Islam mulai mencari tahu harga sapi dan kambing atau domba untuk dikurbankan.
Berkurban menjadi sebuah amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, terutama bagi mereka yang mampu. Setiap tempat yang menjual hewan kurban memberikan kisaran harga yang bervariasi, tergantung pada jenis, usia, dan bobotnya.
Untuk mempersiapkan dana membeli hewan kurban, berikut infoBali rangkum kisaran harga sapi dan kambing atau domba kurban di Bali 2025, beserta syarat yang harus dipenuhi.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Harga hewan kurban di Bali 2025 dapat dilihat melalui laman resmi digital.dompetdhuafa.org. Selain harga per ekor, terdapat juga harga sapi yang dapat dibeli bersama sejumlah orang secara patungan. Berikut rinciannya.
• 1/7 Sapi Somalia (180 kg): Rp 1.430.000
• 1/7 Sapi Nasional (250-300 kg): Rp 2.090.000
• Sapi Somalia (180 kg): Rp 9.990.000
• Sapi Nasional (250-300 kg): Rp 13.999.000
• Domba/Kambing Ekonomis (21-22 kg): Rp 1.799.000
• Domba/Kambing Standar (23-25 kg): Rp 1.999.000
• Domba/Kambing Medium (26-28 kg): Rp 2.599.000
• Domba/Kambing Premium (29 kg): Rp 2.999.000
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga mengeluarkan daftar harga hewan kurban yang berlaku secara umum di seluruh Indonesia. Daftar harga ini dapat dijadikan sebagai acuan dengan rincian sebagai berikut.
• 1 Ekor Sapi (260- 300 kg): Rp 21.000.000
• 1/7 Sapi (260-300 kg): Rp 3.000.000
• 1 Ekor Domba/Kambing (27-30 kg): Rp 3.000.000
Dikutip dari Baznas Kota Denpasar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ibadah kurban sah dan berkah. Beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya yaitu:
1. Jenis Hewan
Hanya beberapa jenis hewan ternak yang diperbolehkan untuk digunakan agar kurban sah, yakni unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Sedangkan, ayam atau hewan selain itu dianggap sebagai tidak sah untuk kurban.
2. Usia Cukup
Usia hewan ternak dikatakan cukup jika memenuhi syarat usia. Domba atau kambing memiliki minimal usia satu tahun atau enam bulan untuk domba yang sehat dan gemuk. Sapi atau kerbau dengan minimal usia dua tahun, dan unta dengan minimal usia lima tahun.
3. Sehat dan Tidak Cacat
Hewan kurban dikatakan tidak sah jika terdapat beberapa masalah fisik, yakni buta, terlalu kurus, sakit, kaki pincang, serta kuping atau ekor putus.
4. Milik Sendiri dan Dibeli Secara Halal
Syarat terakhir yaitu hewan kurban merupakan milik sendiri dan dibeli secara halal. Hewan kurban bukan merupakan hewan curian, hasil utang yang belum jelas, atau milik bersama tanpa izin.
Demikian daftar harga sapi dan kambing atau domba kurban di Bali 2025 beserta syarat hewan kurban yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat ya infoers!