Polisi kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, anggota intel Polsek Sekotong. Setelah sebelumnya menetapkan sang istri sebagai tersangka, kini empat orang berinisial SA, PA, DR, dan NU resmi ditetapkan sebagai tersangka baru.
Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin, membenarkan penetapan empat tersangka tersebut. Menurutnya, keputusan diambil setelah gelar perkara yang digelar di Mapolres Lombok Barat pada Rabu (15/10/2025).
“Untuk gelar perkara sudah selesai dilaksanakan. Hasilnya sudah ditetapkan empat tersangka,” jelas Amiruddin.
Meski sudah ditetapkan, polisi belum membeberkan peran keempat tersangka itu. Amiruddin mengatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan lanjutan.
“Nanti detailnya menyusul,” ujarnya.
Pantauan infoBali di Polres Lombok Barat hingga pukul 19.10 Wita menunjukkan keempat tersangka tampak duduk di ruang tunggu Satreskrim didampingi kuasa hukum masing-masing.
Sebelumnya, Brigadir Esco ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Anggota intel Polsek Sekotong itu ditemukan dalam kondisi membusuk, dengan wajah rusak dan leher terikat tali di bawah pohon.
Pada Jumat (19/9/2025), polisi lebih dulu menetapkan istri korban, Briptu Rizka Sintiyani, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Polisi Belum Buka Detail
Awal Mula Kasus
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.






