Penyaluran gaji ke-13 untuk para pensiunan dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan mulai 2 Juni 2025. Penyaluran gaji ke-13 untuk para pensiunan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.
Lantas, berapa besaran gaji ke-13 pensiunan PNS yang akan cair mulai Juni mendatang?
Dilansir dari infoFinance, Corporate Secretary PT Taspen, Henra, mengungkapkan proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Dengan begitu, para pensiunan penerima gaji ke-13 itu tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.
Taspen juga memastikan pencairan gaji ke-13 tersebut tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Termasuk di antaranya potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung pemerintah.
Adapun, besaran gaji ketiga belas yang akan dicairkan dihitung berdasarkan komponen penghasilan Mei 2025. Terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Ketentuan terakhir mengenai besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Simak rincian besaran pensiun pokok PNS berdasarkan golongan jabatan terakhir berikut ini:
– PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
– PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
– PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
– PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Berdasarkan rincian di atas, maka besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900, tergantung pada golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya.
Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya