Daftar 9 Produk Pangan Olahan yang Mengandung Unsur Babi, BPJPH Selidiki Kasusnya

Posted on

Sebanyak sembilan produk pangan olahan diketahui mengandung unsur babi. Ironisnya, tujuh di antaranya sudah mengantongi sertifikat halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini tengah menyelidiki kasus tersebut.

“Ya itu sedang diselidiki kenapa yang kemarin kok lolos, yang sekarang kok nggak lolos ya. Namun diselidiki soal produk, soal ingredients, soal waktu dan sebagainya karena ini kan saya baru menjabat ini sedang beberapa waktu yang lalu sudah mendapat sertifikat halal,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan saat dihubungi, Selasa (22/4/2025), dilansir dari infoNews.

Haikal menjelaskan, temuan unsur babi ini berdasarkan hasil uji ulang laboratorium BPJPH. Dari sembilan produk tersebut, semuanya kini telah ditarik dari peredaran dan izin edarnya dihentikan sementara.

“Intinya hasil uji ulang lab kami mengandung porsin yang berasal dari babi,” ujarnya.

“Betul 9 produk tersebut setelah diumumkan, ditarik dari peredaran, izin edarnya disetop sampai memperbaiki kemasan yang sesuai dengan ingredients-nya,” sambung Haikal.

BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya telah merilis daftar sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. Seluruh produk itu tidak mencantumkan keterangan mengandung babi pada label kemasannya.

“Terdapat sembilan batch produk yang terdiri dari tujuh produk yang sudah bersertifikat halal dan dua batch produk dari dua produk yang tidak bersertifikat halal,” ujar Haikal, dilansir Antara, Senin (21/4).

Berikut daftar sembilan produk tersebut:

Produk bersertifikat halal:

Produk belum tersertifikasi halal:

Haikal menegaskan, tujuh produk yang telah mengantongi sertifikasi halal telah dijatuhi sanksi berupa penarikan dari peredaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, BPOM menjatuhkan sanksi kepada dua produk non-halal tersebut. Keduanya dinilai tidak memberikan data akurat dalam proses registrasi. BPOM telah menerbitkan peringatan dan menginstruksikan produsen untuk menarik produk dari pasaran.

Sanksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Daftar Produk Mengandung Unsur Babi

Sanksi untuk Produk Bermasalah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *