Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan 14 perusuh demonstrasi sebagai tersangka. Mereka dinilai membuat onar saat demonstrasi di depan Mapolda Bali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pada 30 agustus 2025.
“Sesuai hasil penyidikan, pemeriksaan 24 orang saksi, termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP dan barang bukti yang ada, Polda Bali menetapkan 14 orang tersangka di antaranya 10 orang dewasa dan 4 orang anak-anak,” kata Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, dalam siaran pers kepada infoBali, Selasa (16/9/2025).
14 tersangka dinilai terbukti melakukan perusakan terhadap Mapolda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali, termasuk perusakan kendaraan dinas milik Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Denpasar saat hendak memasuki DPRD Bali untuk pengamanan. Mereka juga menjarah isi kendaraan taktis (rantis) berupa peralatan penanggulangan huru-hara (PHH), serta mengambil beberapa amunisi gas air mata Polri.
“Mereka juga terbukti membawa barang-barang berbahaya, seperti pertalite dan bahan bom molotov lainnya yang rencananya akan digunakan untuk membakar saat aksi unras berlangsung,” terang Daniel.
Tak hanya itu, ujar Daniel, mereka juga terbukti melakukan penyerangan terhadap para polisi saat demonstrasi di Mapolda Bali dan DPRD Bali. Sebanyak 13 personel Polda Bali mengalami luka-luka serius hingga dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Bhayangkara dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah untuk mendapat perawatan intensif.
Daniel mengungkapkan tersangka berusia dewasa sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolda Bali. Sementara tersangka anak dikembalikan kepada orang tua masing-masing. “Namun, anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas,” jelas Daniel.
Peran: merusak dan melempari rantis dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (driver) hingga terluka dan mengambil barang-barang di dalam boks rantis Polri.