Seorang pria asal Probolinggo, Jawa Timur, berinisial PA, ditangkap oleh tim gabungan Polsek Nusa Penida dan Polsubsektor Nusa Lembongan pada Minggu (16/11/2025). Pria berusia 24 tahun itu diamankan karena mencuri di Office D’Camel Fast Boat, Desa Jungutbatu, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
“Barang dicuri itu HP merk Oppo dan uang tunai. Keseluruhan kerugian korban senilai Rp 2,47 juta. Kejadian berlangsung di bagian loket D’Camel,” terang Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya dihubungi infoBali, Senin (17/11/2025).
Kesuma menjelaskan PA mencuri barang pemilik loket, I Nyoman Juniantha, pada pada Sabtu (15/11/2025) dini hari. Situasi dini hari yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Namun, perbuatannya terekam kamera CCTV sehingga identitasnya berhasil diketahui polisi.
“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Nusa Penida dan akan dijerat Pasal 362 KUHP,” tambah Kesuma.
Kesuma mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.






