Curi Dinamo Air hingga Gerinda, Tiga Remaja di Kupang Ditangkap

Posted on

Kupang

Tiga remaja inisial I (17), R (18), dan M (17), ditangkap polisi, Senin (23/2/2026). Mereka ditangkap lantaran mencuri dinamo air, gerinda, kabel, dan bor listrik di Perumahan Griya Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Para pelaku sudah ditangkap kemarin siang karena mencuri beberapa alat elektronik di rumah korban,” ujar Kapolsek Maulafa, AKP Feri Nur Alamsyah, kepada, Selasa (24/2/2026).

Ketiga remaja itu mencuri di rumah milik korban inisial YAL, Sabtu (21/2/2026). YAL tidak berada di lokasi saat kejadian karena rumahnya sedang direnovasi dan belum ditempati. Ia baru mengetahui terjadi pencurian setelah mendatangi rumahnya dan mendapati sejumlah barang sudah raib.

YAL lantas menceritakan kepada tetangga sekitar perihal kejadian itu. Berkat bantuan warga, salah satu pelaku inisial M yang tinggal di sekitar lokasi, akhirnya ditangkap warga. YAL selanjutnya melaporkan kasus pencurian rumahnya ke Polsek Maulafa.

Polisi menindaklanjuti laporan YAL dengan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. Penyelidikan polisi akhirnya mengungkap keterlibatan I dan R.

Polisi kemudian menangkap mereka di kediamannya masing-masing beserta sejumlah barang bukti bukti di sekitar Kecamatan Maulafa. Namun, kasus tersebut diselesaikan secara damai setelah YAL mau memaafkan para pelaku.

“Korban mau memaafkan ketiga terduga pelaku yang masih remaja untuk dilakukan pembinaan,” jelas Feri.

Menurut Feri, setelah berdamai, para pelaku dilakukan pembinaan dengan memanggil orang tua masing-masing, serta membuat surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian, barang curiannya itu dikembalikan kepada YAL.

“Ini contoh baik agar masyarakat tetap mengedepankan hukum dan tidak bertindak main hakim sendiri sehingga persoalan dapat ditangani dengan baik,” imbuh Feri.

Feri mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, tidak menyimpan barang berharga di tempat terbuka, memasang kamera pengawas atau CCTV, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).