Curi Beras-Tabung Gas di Panti Asuhan, Dua Pria Mataram Ditangkap

Posted on

Dua pria asal Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial A alias Adit (19) dan MR alias Razak (19) ditangkap. Keduanya ditangkap lantaran mencuri beras dan tabung gas di panti asuhan Lingkungan Presak Tempit, Kelurahan Ampenan Tengah.

“Salah satu dari pelaku ini residivis. Pernah menjalani masa hukuman dahulu di lapas anak,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Kanit Jatanras) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Ahmad Taufik, kepada infoBali, Selasa (26/8/2025).

Taufik mengatakan Adit dan Razak ditangkap di Kecamatan Cakranegara, Mataram, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 01.30 Wita. “Saat diamankan kedua pelaku itu lagi pada nongkrong,” sebutnya.

Adit dan Razak, jelas Taufik, mencuri sebanyak empat tabung liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg), enam karung beras 10 kg, dan tiga karung beras 5 kg. Mereka menggondol tabung LPG dan beras itu setelah melompat tembok dan merusak pintu panti asuhan.

Taufik mengungkapkan sebagian hasil curian telah dijual oleh Adit dan Razak, yakni tiga tabung gas dan dua karung beras 10 kg. “Uang dipakai beli rokok, makan, dan dibagi sama-sama Rp 50 ribu,” ujarnya.

Namun, Adit dan Razak tak menyadari aksi kriminalitasnya terekam closed circuit television (CCTV). Rekaman CCTV itu memudahkan polisi mengetahui identitas keduanya setelah menerima laporan.

Adit dan Razak kini diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *