Sebanyak 70 karyawan Coca Cola di Bali terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pabrik yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, dipastikan tutup mulai 1 Juli 2025.
Kepastian itu terungkap setelah manajemen PT Coca Cola Bottling Indonesia mendatangi Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Badung, Selasa (10/6/2025). Pertemuan itu membahas rencana penutupan operasional pabrik yang berada di Jalan Raya Denpasar-Singaraja, Mengwi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, total ada 70 karyawan di Bali yang akan diberhentikan. PHK ini diduga akibat penurunan daya beli masyarakat serta tekanan ekonomi yang berdampak pada turunnya penjualan minuman ringan, terutama sejak pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya pulih.
“Mayoritas pekerja yang di-PHK bekerja pada divisi produksi. Kami menerima laporan saat pertemuan itu, bahwa pabrik di Badung akan ditutup efektif per 1 Juli 2025,” jelas Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, saat dihubungi infoBali, Rabu (11/6/2025).
Eka menjelaskan, total 70 orang yang di-PHK merupakan karyawan yang bertugas di dua lokasi, yakni pabrik di Mengwi dan unit kerja di Jalan Nangka, Denpasar. Dari jumlah tersebut, 55 orang bekerja di pabrik Mengwi.
“Sedangkan lagi 15 orang bertugas di Jalan Nangka, Denpasar. Jumlah pekerja yang diputuskan hubungan kerja akibat penutupan divisi produksi adalah 52 orang, sedangkan 3 orang dapat menerima dipindahkan ke perusahaan di Jakarta dan Surabaya,” beber Eka.
Eka memastikan perusahaan bersedia membayar hak-hak para karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, nilai pesangon yang diberikan lebih besar dari yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Selain hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan tersebut, perusahaan juga bersedia memberikan tambahan pesangon. Besarannya 6 kali upah ditambah BPJS ketenagakerjaan masih dibayar 10 kali sejak ditutup, diberikan kepada masing-masing pekerja,” pungkas Eka.