Polisi membocorkan pelaku utama pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku utama adalah salah satu dari dua atasan Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.
Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, tak menyebut secara gamblang identitas pelaku utama dari dua orang tersebut. Syarif hanya menyebutkan ciri-cirinya, yakni memakai cincin. “Sudah tahu lah siapa itu,” ungkapnya, Senin (11/8/2025).
Dua atasan Nurhadi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB. Selain Kompol Yogi dan Ipda Haris, polisi juga menetapkan tersangka lain, yakni seorang lady companion (LC) asal Jambi bernama Misri Puspita Sari.
Menurut Syarif, pada tubuh korban juga ditemukan ada tanda bekas cincin. Namun, Syarif juga enggan memberikan komentar secara detail. “Sudah, itu nanti saja,” timpalnya.
Syarif tak memastikan cincin itu milik Kompol Yogi atau Ipda Haris. Polisi berpangkat melati tiga hanya menyebut pembunuh utama Nurhadi adalah “salah satu dari pelaku”.
Awak media berusaha memastikan siapa pemilik cincin tersebut. Namun, Syarif masih enggan memberikan tanggapan pasti. Ia hanya memastikan cincin tersebut sudah diamankan.
“Apakah Ipda Haris atau Kompol Yigi? Nah itu sudah dijawab. Ipda Haris? Iya, iya, iya,” jawab Syarif sambil tertawa.
Polda NTB menggelar rekonstruksi pembunuhan Nurhadi di Villa Tekek Beach House Resort & SPA, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. Syarif mengatakan rekonstruksi yang diperagakan langsung oleh ketiga tersangka memperagakan sebanyak 88 adegan. Syarif juga menyebut kasus itu makin jelas dengan adanya rekonstruksi.
“Iya, ada gambaran terhadap perbuatannya (penganiayaan mengakibatkan Brigadir Nurhadi tewas). Dua orang (Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra) itu sudah pasti, karena memang mereka ada di sana saat itu,” terang Syarif.
Sebanyak 88 adegan itu diperagakan tersangka di tempat berbeda-beda, mulai dari Polda NTB hingga di Gili Trawangan, dengan jumlah adegan yang berbeda-beda.
“Pertama itu di rumahnya Yogi (Kompol I Made Yogi Purusa Utama) ada tiga adegan, di kantor (Polda NTB) juga enam adegan. Di Pelabuhan Senggigi ada 21 adegan. Di fresh mart 16 adegan, dan di sini (Gili Trawangan, meliputi Villa Tekek, Hotel Natya dan Klinik Warna Medica) ada 42 adegan,” ungkap Syarif.
Dari 88 adegan tersebut, ujar Syarif, kunci kasus tewasnya Nurhadi ialah pada rekonstruksi yang terjadi di Gili Trawangan dengan 42 adegan. Adegan itu memperjelas adanya peristiwa yang mengakibatkan Brigadir Nurhadi tewas.
“Ini yang sudah memberikan sedikit gambaran kepada kami, bagaimana almarhum itu sampai meninggal dunia, ditemukan di lokasi. Kejadiannya diantara sekitar pukul 17.59-20.00 Wita. Itu di adegan sekitar itu,” ujar Syarif.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda NTB. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 tentang kealpaan mengakibatkan orang meninggal dunia dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan juncto Pasal 55 KUHP.
Diketahui, Nurhadi meninggal dunia pada malam pesta bersama dua atasannya dan dua LC di Villa Tekek, (16/4/2025). Ia sempat diperiksa oleh tim medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Rekonstruksi Pembunuhan Nurhadi
Polda NTB menggelar rekonstruksi pembunuhan Nurhadi di Villa Tekek Beach House Resort & SPA, Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. Syarif mengatakan rekonstruksi yang diperagakan langsung oleh ketiga tersangka memperagakan sebanyak 88 adegan. Syarif juga menyebut kasus itu makin jelas dengan adanya rekonstruksi.
“Iya, ada gambaran terhadap perbuatannya (penganiayaan mengakibatkan Brigadir Nurhadi tewas). Dua orang (Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra) itu sudah pasti, karena memang mereka ada di sana saat itu,” terang Syarif.
Sebanyak 88 adegan itu diperagakan tersangka di tempat berbeda-beda, mulai dari Polda NTB hingga di Gili Trawangan, dengan jumlah adegan yang berbeda-beda.
“Pertama itu di rumahnya Yogi (Kompol I Made Yogi Purusa Utama) ada tiga adegan, di kantor (Polda NTB) juga enam adegan. Di Pelabuhan Senggigi ada 21 adegan. Di fresh mart 16 adegan, dan di sini (Gili Trawangan, meliputi Villa Tekek, Hotel Natya dan Klinik Warna Medica) ada 42 adegan,” ungkap Syarif.
Dari 88 adegan tersebut, ujar Syarif, kunci kasus tewasnya Nurhadi ialah pada rekonstruksi yang terjadi di Gili Trawangan dengan 42 adegan. Adegan itu memperjelas adanya peristiwa yang mengakibatkan Brigadir Nurhadi tewas.
“Ini yang sudah memberikan sedikit gambaran kepada kami, bagaimana almarhum itu sampai meninggal dunia, ditemukan di lokasi. Kejadiannya diantara sekitar pukul 17.59-20.00 Wita. Itu di adegan sekitar itu,” ujar Syarif.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda NTB. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 tentang kealpaan mengakibatkan orang meninggal dunia dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi penyidikan juncto Pasal 55 KUHP.
Diketahui, Nurhadi meninggal dunia pada malam pesta bersama dua atasannya dan dua LC di Villa Tekek, (16/4/2025). Ia sempat diperiksa oleh tim medis, tetapi nyawanya tidak tertolong.