Cinta di Balik Kasus Pelecehan: Agus Difabel Menikah Digantikan Keris

Posted on

Terdakwa kasus pelecehan seksual, I Wayan Agus Suwartama atau IWAS, resmi menikah dengan pujaan hatinya, Ni Luh Nopianti. Pria difabel yang tidak memiliki tangan itu tak bisa menghadiri upacara pernikahan secara adat karena tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Meski tanpa kehadiran Agus, prosesi pernikahan tetap digelar secara adat Hindu melalui tradisi Widhi Widana. Dalam upacara itu, posisi mempelai pria digantikan dengan sebilah keris yang dibungkus kain putih.

“Karena si Agus ini masih dalam proses peradilan, tidak terhalang untuk melakukan perkawinan adat Bali,” kata pengacara IWAS, Ainuddin, kepada infoBali, Senin (14/4/2025).

Menurut Ainuddin, pernikahan ini telah direncanakan jauh sebelum Agus terseret dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram. Acara tersebut disaksikan keluarga kedua belah pihak, tokoh agama, serta perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

“Keris inilah yang katanya dibungkus dengan warna putih, kemudian dibawa, diarak, disaksikan oleh pedanda, tokoh agama, dan keluarga kedua belah pihak. Maka itu sudah selesai dan sudah sebagai suami istri,” lanjut Ainuddin.

Ainuddin menegaskan pernikahan ini baru dilaksanakan secara adat dan belum dicatat secara administratif. Hal ini karena IWAS masih menjalani proses hukum yang belum tuntas.

“Tetap pada proses hukum. Tinggal kesabaran si perempuan untuk menunggu. Kalau (Agus) divonis bebas, dia harus keluar. Kalau bersalah, harus menunggu bebas. Itu pernikahan secara adat, belum secara administrasi,” jelasnya.

“Semoga pernikahan ini menjadi awal kehidupan baru yang penuh berkah dan sang suami segera kembali untuk merajut kebahagiaan bersama,” pungkasnya.

Saat ini, IWAS masih menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Ia didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan/atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022.

Jika terbukti bersalah, pria tunadaksa tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. IWAS dilaporkan oleh seorang mahasiswi berinisial MA ke Polda NTB atas dugaan pelecehan seksual.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, muncul sejumlah pengakuan dari korban lainnya. Total, ada 15 orang yang disebut menjadi korban pelecehan oleh pria disabilitas itu.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…


Prosesi pernikahan Agus dikenal dalam adat Bali sebagai Nganten Keris, yaitu pernikahan di mana mempelai pria digantikan dengan sebilah keris. Tradisi ini lazim dilakukan dalam situasi tertentu, seperti ketika mempelai pria meninggal dunia atau tidak dapat hadir karena alasan tertentu.

Mengutip jurnal Universitas Warmadewa, masyarakat Hindu Bali memaknai keris sebagai simbol purusa atau roh laki-laki. Karena itu, keris dianggap sah menggantikan peran pengantin pria dalam prosesi perkawinan.

Keris dianggap sebagai simbol kekuatan lingga atau kekuatan Sang Hyang Purusa. Prosesi ini sah bila telah memenuhi ketentuan adat dan kepercayaan agama Hindu.

Ketua PHDI Provinsi Bali, Nyoman Kenak, membenarkan adanya praktik ini. Ia pernah menghadapi kasus serupa saat mempelai pria bekerja di luar negeri dan tak bisa hadir langsung dalam upacara.

“Astungkara lancar,” kata Kenak saat dikonfirmasi infoBali, Sabtu (18/11/2023).

Kenak menyebut upacara diawali dengan mekala-kala untuk menghilangkan kekotoran batin agar tidak menimbulkan gangguan secara niskala di desa. Prosesi ini juga memberikan kepastian hukum adat dan perlindungan kepada perempuan.

“Kita harus memberi perlindungan kepada perempuan. Jangan sampai lagi ada diskriminasi, seperti menikahkan perempuan dengan keris,” tegasnya.

Menurut dia, dalam situasi mendesak, solusi bisa dicapai melalui upacara sederhana yang disepakati oleh para tetua adat setempat.

Prosesi Sah Secara Adat, Belum Administratif

Tunggu Vonis Sidang Kasus Pelecehan Seksual

Tradisi Nganten Keris dalam Adat Bali


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *