Perlindungan para pekerja di satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) pada program makan bergizi gratis (MBG) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), masih sangat rendah. Belum adanya kepastian data hingga seringnya terjadi perubahan para pekerja menjadi salah satu kendala dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja di dapur MBG melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satunya seperti yang diharapkan oleh Rahmawati (31), juru masak di salah satu SPPG di Lombok Timur.
“Saya rasa kerja apa pun pasti ada risikonya, apalagi saya disini tukang masak, sehingga kalau bisa ada semacam jaminan lah mungkin biaya misalkan kita tidak tahu saja kan nanti tiba-tiba terjadi kecelakaan atau hal yang tidak kita inginkan terjadi,” kata Rahma kepada infoBali, Selasa (16/9/2025).
Rahma sendiri mengaku belum mengetahui apakah di tempat kerjanya akan ada jaminan sosial seperti BPJS atau tidak. Sebab, ketika memasukan lamaran kerja ia tidak menanyakan hal tersebut.
“Tidak kepikiran dulu waktu awal-awal kerja, diterima kerja saja sudah syukur banget. Sudah sebulan lebih saya kerja di sini,” ucapnya.
Senada dengan Rahma, pekerja lain seperti Yulaeni (34), juga punya harapan sama. Yulaeni yang sehari-hari bertugas mencuci ompreng juga ingin punya BPJS Ketenagakerjaan meski dia menerima upah harian yang tergolong kecil.
“Kami di sini diupah hitungan hari, saya juga belum tahu apakah akan ada atau tidak nantinya, tapi mudah-mudahan saja ada,” hadap Yulaeni.
Koordinator Wilayah (Korwil) MBG Lombok Timur, Agamawan Salamm mengaku telah memberikan arahan kepada masing-masing pemilik dapur untuk mendaftarkan para pegawainya dalam mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap ada dapur yang baru selalu kami arahkan ke BPJS Ketenagakerjaan, itu sudah ada anggarannya. Ini untuk memberikan perlindungan,” kata Agamawan.
Agamawan membeberkan jumlah keseluruhan dapur MBG di Lombok Timur saat ini baru mencapai 62 dapur dari target yang ditentukan yakni berjumlah 159 dapur.
Muhammad Yohan Firmansyah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Selong mengungkapkan hanya satu SPPG di Lombok Timur yang sudah mendapatkan perlindungan Jamsostek melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Masih banyak yang belum, data sementara cuma satu dapur saja sudah resmi mendapatkan perlindungan, sementara 7 sisanya sudah melakukan pendaftaran tapi masih belum membayar, karena pemberian perlindungan terhitung sejak iuran dibayarkan,” pungkas Yohan.
Yohan menyebutkan, Badan Gizi Nasional (BGN) bersama BPJS telah melakukan penandatangan nota kesepahaman dalam bekerja sama untuk memberikan perlindungan kerja. Mulai dari SPPI, pegawai administrasi, ahli gizi, hingga relawan yang bekerja mengoperasikan dapur seperti tukang masak dan pencuci ompreng di SPPG.
“Sudah ada kerja sama antara BGN dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja di masing-masing SPPG yang ada,” ucap Yohan.
Menurut Yohan, perlindungan sosial bagi para pekerja di SPPG sangatlah penting untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya supaya dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi risiko yang menyebabkan hilangnya penghasilan.
Sementara itu, Muhammad Khairi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur mengakui belum maksimal dalam melakukan intervensi di masing-masing dapur MBG disebabkan karena data pekerja yang belum pasti.
“Belum, karena masih berubah-ubah jumlah dan nama pekerja tetapnya,” kata Khairi.
Dia menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan surat edaran mengenai kewajiban pemilik dapur dalam memberikan perlindungan Jamsostek kepada para pekerjanya.
“Kami bersama Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Selong sudah menyurati dapur-dapur ini tapi belum ada respons,” ucap Khairi.
Yohan menyebutkan, Badan Gizi Nasional (BGN) bersama BPJS telah melakukan penandatangan nota kesepahaman dalam bekerja sama untuk memberikan perlindungan kerja. Mulai dari SPPI, pegawai administrasi, ahli gizi, hingga relawan yang bekerja mengoperasikan dapur seperti tukang masak dan pencuci ompreng di SPPG.
“Sudah ada kerja sama antara BGN dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja di masing-masing SPPG yang ada,” ucap Yohan.
Menurut Yohan, perlindungan sosial bagi para pekerja di SPPG sangatlah penting untuk menjamin seluruh tenaga kerja dan keluarganya supaya dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak pada saat terjadi risiko yang menyebabkan hilangnya penghasilan.
Sementara itu, Muhammad Khairi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur mengakui belum maksimal dalam melakukan intervensi di masing-masing dapur MBG disebabkan karena data pekerja yang belum pasti.
“Belum, karena masih berubah-ubah jumlah dan nama pekerja tetapnya,” kata Khairi.
Dia menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan surat edaran mengenai kewajiban pemilik dapur dalam memberikan perlindungan Jamsostek kepada para pekerjanya.
“Kami bersama Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Selong sudah menyurati dapur-dapur ini tapi belum ada respons,” ucap Khairi.