Cemburu Buta Ayah Kandung Pemerkosa Mahasiswi di Ngada

Posted on

Pria berinisial LN (47) yang memerkosa anak kandungnya selama tiga tahun di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), memaksa korban berhenti kuliah. Korban berinisial MFB (19) adalah mahasiswi salah satu kampus di Ngada. MFB berhenti kuliah sejak April 2025 karena permintaan LN yang terbakar cemburu buta.

“Sebelum masalah ini dilaporkan (ke polisi), korban sudah berhenti kuliah sejak bulan April 2025 karena permintaan pelaku,” ungkap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Ngada, Aiptu Maria Roslin Djawa, Rabu (2/7/2025).

Maria mengatakan LN minta anaknya berhenti kuliah karena cemburu dengan teman-teman laki-laki korban. MFB tinggal di kos selama kuliah.

“Karena cemburu, karena menurut bapaknya bahwa anaknya sering bertemu laki-laki yang mana adalah teman kos,” ujar Maria.

MFB dan ibu kandungnya melaporkan LN ke Polres Ngada pada 16 Juni 2025. LN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual pada 19 Juni 2025. LN terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. LN saat ini ditahan di sel tahanan Polres Ngada untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perasaan cemburu LN bukan hanya kepada teman laki-laki MFB. LN bahkan cemburu kepada saudara laki-laki korban yang juga anak kandung LN. Kasus ini pun terungkap gara-gara LN tak mampu memendam perasaan cemburunya kepada saudara lelaki korban.

“Pelaku sering cemburu dengan korban jika korban dekat dan berboncengan sepeda motor dengan laki-laki lain sekalipun saudara kandung korban sendiri,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Ngada, Ipda Benediktus R Pissort.

Warga kampung pun mulai curiga dengan hubungan terlarang MFB dengan ayahnya. Itu disebabkan LN yang tak senang melihat kedekatan MFB dengan lelaki lain termasuk saudara kandung korban. Ayahnya sering memarahi MFB saat melihat kedekatannya dengan lelaki lain.

“Warga sekitar merasa curiga terhadap pelaku karena sering memarahi korban jika korban berdekatan dengan laki-laki sekalipun dengan kakak kandungnya sendiri,” terang Benediktus.

Kepala desa (kades) setempat kemudian melaporkan kecurigaan hubungan terlarang LN dengan MFB itu ke polsek setempat pada 12 Juni 2025. Kades lapor ke polisi karena korban dan ibu kandungnya disebutkan oleh warga tak berani melaporkan LN karena takut dengan ancamannya.

Laporan kades itu ditindaklanjuti oleh polisi dengan menangkap LN. PPA Polres Ngada kemudian melakukan pendekatan korban dan ibu kandungnya agar bersedia melaporkan aksi bejat LN ke polisi. MFB dan ibu kandungnya akhirnya melaporkan ke Polres Ngada pada 16 Juni 2025 hingga LN akhirnya ditetapkan tersangka.

LN Mengaku Menyesal

Maria Roslin Djawa mengungkapkan LN menyesali perbuatannya. Hanya itu yang dikatakan LN menanggapi pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak gadisnya sendiri.

“Penyesalan saja,” ungkap Maria, Rabu.

Maria mengatakan berkas perkara LN belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada. Polisi masih merampungkan proses penyidikan kasus ini. “Masih penyidikan,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *