Sejumlah sekolah dasar (SD) di Kota Mataram dilaporkan menahan berkas-berkas penting seperti akta kelahiran milik calon siswa pada saat pendaftaran jalur domisili Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Hal ini dikeluhkan calon orang tua murid.
“Kemarin saya daftar di salah satu SD di Cakranegara, pendaftaran normal dengan mengumpulkan fotokopi berkas. Tapi saat mendaftar di dua sekolah ini, berkas saya ditahan, yakni akta lahir. Infonya, berkas asli yang ditahan akan dikembalikan saat pengumuman nanti,” kata salah satu calon orang tua murid yang enggan disebut namanya kepada infoBali, Selasa (1/7/2025).
Dia mengaku keberatan dengan adanya penahanan berkas saat pendaftaran, dari pihak sekolah.
“Keberatan jujur, buat apa juga sih ditahan-tahan. Kan belum pasti diterima juga di sana kan? Bagaimana kalau nggak lulus, terus orang tua jadi nggak bisa mencari alternatif lain untuk mendaftarkan anaknya di sekolah lain, hanya karena salah satu berkas penting ditahan,” keluhnya.
Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengaku geram setelah menerima banyaknya laporan sekolah menahan berkas penting calon siswa.
“Coba nanti saya cek dulu kepala dinasnya, ini jadi masukan kalau memang ada situasi di lapangan yang seperti itu,” kata Mohan saat diwawancarai infoBali di Pendopo Wali Kota, Selasa.
Menurut Mohan, penahanan berkas penting milik siswa pada saat pendaftaran tidak dibenarkan. Sebab, bisa menghambat orang tua jika ingin mendaftarkan anaknya di sekolah lain.
“Jangan sampat menghambat, jangan menghambat orang tua (untuk mencarikan anaknya sekolah). Ini jadi situasi kebatinan orang tua dalam usaha mencarikan (anak) merek sekolah. Jangan sampai karena persyaratan-persyaratan seperti itu menghambat peluang anak untuk sekolah sesuai dengan apa yang diharapkan orang tuanya,” tutur Mohan.
Terkait maraknya aduan para calon orang tua murid pada jalur domisili SPMB 2025 ini, Mohan memastikan akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Nanti saya telepon kepala dinasnya,” tandas Mohan.