Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Senin, 2 Juni 2025. Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang masih aktif maupun pensiunan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta penerima pensiun dan tunjangan.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025,” demikian tertulis dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari APBN.
PT Taspen (Persero) juga memastikan penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan dan penerima pensiun PNS dimulai pada 2 Juni 2025. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyatakan bahwa proses pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang. Peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau langkah administratif tambahan.
Dalam keterangannya, Henra juga menegaskan bahwa pencairan ini tidak akan dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Namun, gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujarnya, dilansir dari infoFinance, Minggu (1/6/2025).
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara untuk ASN yang dibiayai melalui APBD, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tunjangan kinerja tidak termasuk dalam komponen ini, namun dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan fiskal daerah, maksimal sebesar penghasilan satu bulan.
Besaran gaji pokok PNS mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:
Untuk pensiunan, besaran gaji pokok diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024. Nilainya disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir sebelum pensiun:
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, tergantung golongan terakhir saat menjabat. Jumlah tersebut belum termasuk komponen tambahan lainnya.
Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya