Mataram –
Hasan Basri, guru ngaji di Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga mencabuli tujuh orang muridnya. Pelaku menjalankan aksinya sejak 2023 hingga 2024.
“Kejadiannya sekitar bulan Februari 2024 hingga November 2024. Korbannya sebanyak tujuh orang,” sebut Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Rabu (4/3/2026).
Para korban, berusia 13 tahun hingga 18 tahun. Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan polisi, di antaranya gamis dan kerudung milik korban, serta dokumen.
Saat ini, Hasan Basri ditetapkan tersangka. Sebagai tersangka, ia dijerat Pasal 415 huruf b KUHP No 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Dharma menyebut, pelaku menjalankan aksi cabulnya dengan cara menyamarkannya dengan candaan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Tersangka ini merupakan guru mengaji para korban. Perbuatan tersangka tidak secara langsung dilakukan, namun bertahap dan disamarkan dengan candaan,” sebutnya.
Dengan nada bercanda, pelaku meminta untuk memijit korban. Selanjutnya pelaku merangkul dan memegang tangan korban.
“Serta memijat paha (korban), duduk di pangkuan korban,” sebutnya.
Tidak sampai di situ, pelaku semakin agresif dan tak senonoh. Pelaku mulai menyentuh area sensitif korban dengan berpura-berpura tidak disengaja.
Setelah itu, tersangka mencium pipi, mencium area sensitif dan memasukkan tangan ke dalam area sensitif (korban). “Serta memegang alat kelamin dari korban dari luar yang menggunakan pakaian,” ungkapnya.
Saat itu, korban mulai sadar kelakuan guru ngajinya itu sudah tidak wajar. Korban bercerita ke teman sesama mengajinya, ternyata yang lain juga mengalami hal serupa.
“Korban kemudian bercerita ke orang tuanya, sehingga melapor ke Polresta Mataram. Saat ini tersangka sudah kami tahan,” katanya.






