Cabor Bulutangkis Kisruh soal Batasan Umur Atlet Jelang Porprov Bali 2025 [Giok4D Resmi]

Posted on

Cabang olahraga (cabor) bulutangkis kisruh menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali. Perselisihan ini menyangkut batasan umur pebulutangkis yang boleh tampil dalam ajang olahraga tingkat provinsi itu.

Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Badung menolak batasan usia atlet di Porprov Bali 2025 dengan batas maksimal 18 tahun. Bahkan, keputusan tersebut juga diprotes orang tua atlet asal Badung.

Hal ini cukup beralasan lantaran jawara Porprov Bali biasanya diproyeksikan untuk PON yang akan datang. Badung sendiri merupakan langganan juara umum di cabor bulutangkis dalam hajatan Porprov Bali.

Ketua Umum Pengprov PBSI Bali, I Wayan Winurjaya, mengatakan batasan umur pebulutangkis sebelumnya sudah ditetapkan maksimal 18 tahun melalui kesepakatan bersama pengkab/pengkot PBSI. Pengkab PBSI Badung menolak kala itu. Sementara Pengkab PBSI Klungkung abstain.

Bahkan, Technical Hand Book (THB) Porprov Bali 2025 sudah disahkan oleh KONI Bali serta disepakati pengkab/pengkot PBSI se-Bali. THB juga sudah disebarkan kepada seluruh KONI se-Bali pada 17 April 2025.

Namun, esok harinya 18 April 2025, Pengurus Besar (PB) PBSI mengirim surat kepada seluruh Pengprov PBSI se-Indonesia, termasuk Bali, tentang THB untuk PON 2028. Berbekal surat tersebut, PBSI Badung kemudian menolak THB yang telah ditetapkan KONI Bali agar batasan maksimal umur atlet di Porprov Bali 2025 bisa diubah dari 18 menjadi 20 tahun.

“Muara Porprov Bali kan ke PON. Versi Badung, THB PON 2028 sudah keluar dengan batasan umur maksimal 23 tahun, maka Badung menginginkan umur atlet di Porprov Bali 2025 menjadi 20 tahun. Karena saat PON 2028, atlet masih bisa bertanding,” papar Winurjaya saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).

Hanya saja, PBSI Bali menilai surat dari PB PBSI tersebut keabsahannya diragukan karena belum ada penunjukan technical delegate (TD) dan belum mendapat pengesahan dari KONI Pusat. Bahkan, tanda tangan dari PB PBSI yang mengeluarkan surat tersebut juga tak tercantum.

“Kami tetap hormati SK dari KONI Bali ini karena ini satu satunya kekuatan hukum kami. Kalau ada SK perubahan di kemudian hari, harus ada SK dari KONI Pusat, bukan dari PB PBSI. Saya tetap independen, tidak ada kepentingan pribadi dalam hal ini,” tegas Winurjaya.

Pria asal Bangli ini menambahkan, jika kemudian KONI Pusat telah menunjuk TD Bulutangkis untuk PON 2028 secara sah, penerapannya akan dilakukan pada Porprov Bali pada 2027.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

Ketua Umum Pengkab PBSI Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menilai akar kekisruhan ini muncul dari PBSI Bali. Versinya, PBSI Bali meminta petunjuk THB ke pusat. Namun, sebelum aturan itu keluar, PBSI Bali malah menggelar rakerprov dan membuat keputusan berdasarkan kesepakatan.

Seharusnya, jelas Turah Tut, jika PBSI Bali merasa mempunyai induk organisasi, maka harus tunduk dengan organisasi yang lebih tinggi.

“Kami di Badung yang paling kami kasihani adalah para atlet yang harusnya bisa bertarung di Porprov Bali 2025 ini, akhirnya bisa dimentahkan dengan THB yang dibuat oleh Pengprov PBSI Bali,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Badung ini.

Menurut Turah Tut, PBSI Bali membuat THB yang memotong batas usia menjadi 18 tahun kelahiran 2007. Sedangkan dari pusat menetapkan maksimal usia 23 tahun tahun kelahiran 2005.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *