Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Mia Indriani Notowibowo (51). Mia merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan surat DPO Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor Kep-05.5.10/Fd.1/02/2023 tertanggal 27 Februari 2023 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.
Mia merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif di Bank Plat Merah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor Perkara 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby.
Putusan tersebut dibacakan pada 28 Juli 2023 dalam persidangan yang digelar secara in absentia. Dalam putusan itu, Mia dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan serta denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Nilai kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar,” ucap Kajati Bali Chatarina Muliana dalam temu pers di kantornya di Denpasar, Rabu (14/1/2026).
Chatarina memaparkan, pengamanan Mia dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Tim Tabur Kejaksaan Agung yang dibantu Tim Tabur Kejati Bali mengamankan Mia di tempat tinggalnya di Banjar Sari Batu, Desa Kayuambua, Bangli.
Sebelum melakukan pengamanan, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan Banjar Sari Batu terkait keberadaan Mia di wilayah tersebut. Sekitar pukul 21.05 Wita, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Bali dengan didampingi Kepala Lingkungan dan Limas melakukan pengecekan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, tim menemukan keberadaan Mia sekitar pukul 21.35 Wita dan langsung mengamankannya.
Setelah itu, Mia dibawa ke Kejari Bangli untuk menjalani pemeriksaan awal. Seusai pemeriksaan dinyatakan cukup, sekitar pukul 22.40 Wita, Tim Tabur Kejati Bali membawa Mia ke Denpasar.
“Sekitar pukul 23.35 Wita, Tim Tabur Kejati Bali bersama dengan DPO (inisial) MIN tiba di Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Selanjutnya, pada pukul 23.48 Wita, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Kejati Bali guna memastikan kondisi kesehatan Mia.
Chatarina menuturkan, untuk sementara Mia ditahan di ruang tahanan Pidum Kejati Bali. Selanjutnya, Mia akan diserahkan kepada Kejari Surabaya untuk dibawa ke Surabaya, Jawa Timur.
(dpw/dpw)
Kronologi Penangkapan
Chatarina memaparkan, pengamanan Mia dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 Wita. Tim Tabur Kejaksaan Agung yang dibantu Tim Tabur Kejati Bali mengamankan Mia di tempat tinggalnya di Banjar Sari Batu, Desa Kayuambua, Bangli.
Sebelum melakukan pengamanan, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan Banjar Sari Batu terkait keberadaan Mia di wilayah tersebut. Sekitar pukul 21.05 Wita, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Bali dengan didampingi Kepala Lingkungan dan Limas melakukan pengecekan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, tim menemukan keberadaan Mia sekitar pukul 21.35 Wita dan langsung mengamankannya.
Setelah itu, Mia dibawa ke Kejari Bangli untuk menjalani pemeriksaan awal. Seusai pemeriksaan dinyatakan cukup, sekitar pukul 22.40 Wita, Tim Tabur Kejati Bali membawa Mia ke Denpasar.
“Sekitar pukul 23.35 Wita, Tim Tabur Kejati Bali bersama dengan DPO (inisial) MIN tiba di Kejaksaan Tinggi Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Selanjutnya, pada pukul 23.48 Wita, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Kejati Bali guna memastikan kondisi kesehatan Mia.
Chatarina menuturkan, untuk sementara Mia ditahan di ruang tahanan Pidum Kejati Bali. Selanjutnya, Mia akan diserahkan kepada Kejari Surabaya untuk dibawa ke Surabaya, Jawa Timur.






