Buron 6 Bulan, Perusak Barang Orang di Tanjung Pinang Ditangkap di Lembata

Posted on

HYOA, buronan perusak barang orang di Tanjung Pinang, Riau, pada 3 Maret 2025 ditangkap di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria asal Lembata berkartu tanda penduduk (KTP) Tanjung Pinang itu ditangkap setelah enam bulan kabur.

HYOA ditangkap di rumah kontrakannya di Kota Baru Tengah, Kecamatan Nubatukan, Lembata, Kamis (7/8/2025). Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dan Kejari Tanjung Pinang.

“Saat penangkapan yang bersangkutan kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lembata, Mohamad Risal Hidayat, dalam keterangan resmi.

Risal mengungkapkan HYAO merupakan terpidana pengrusakan barang milik orang lain dengan sengaja melawan hukum. Pidana HYAO sesuai Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

HYAO dijatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan dikurangi selama masa tahanan. Putusan terhadap HYAO telah inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1574/PID/2024 tanggal 12 November 2024.

Risal mengatakan HYAO kini diamankan di Kejari Lembata untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan, HYAO dinyatakan sehat.

“Dinyatakan sehat, kemudian terpidana akan dibawa ke Lapas kelas III Lembata untuk dilakukan eksekusi,” jelas Risal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *