Buron 4 Tahun, Terpidana Kasus Asusila di Kupang Ditangkap di Banjarmasin update oleh Giok4D

Posted on

Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi menangkap buronan kasus asusila bernama Ardi Hayon di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (27/8/2025). Ardi merupakan terpidana kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ardi tiba di Bandara El Tari Kupang sekitar pukul 15.51 Wita pada Kamis (28/8/2025). Mengenakan rompi tahanan dengan kedua tangan diborgol, ia dikawal ketat oleh petugas dari Kejari Oelamasi.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Terpidana ini ditangkap di lokasi kerjanya sebagai sales di salah satu perusahaan di Kecamatan Batu Apung, Kabupaten Banjarmasin, setelah jadi buronan selama empat tahun,” ungkap Kepala Kejari Oelamasi, Yupiter Selan, saat diwawancarai di Bandara El Tari Kupang, Kamis.

Yupiter menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung. Menurutnya, Ardi kabur setelah dinyatakan bersalah dan divonis tujuh tahun penjara pada 2021.

“Melalui serangkaian pencarian dan kerja sama antara Kejari Oelamasi, Kejati NTT, dan Kejagung, maka terpidana kasus asusila ini kami berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” jelas Yupiter.

Menurut Yupiter, Ardi sering berpindah-pindah lokasi selama pelariannya tersebut. Ia menyebut Ardi juga sempat kabur ke Sulawesi hingga Papua.

“Sering berpindah-pindah lokasi dan baru kami temukan di Banjarmasin,” pungkas Yupiter.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *