Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya memberikan tanggapannya atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2024. Bupati Sanjaya fokus terhadap peningkatan realisasi PAD.
Tanggapan itu disampaikan Bupati Sanjaya menghadiri Rapat Paripurna ke-11 dan ke-12 Masa Persidangan I dan II Tahun Sidang 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (17/6/2025).
Rapat ini membahas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato pengantar bupati mengenai empat Raperda, serta dilanjutkan dengan tanggapan/jawaban bupati atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD tersebut.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, didampingi para wakilnya dan turut dihadiri oleh Wakil Bupati I Made Dirga, jajaran Forkopimda, para anggota dewan, sekda dan jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tabanan. Dalam sidang paripurna tanggal tersebut, Sanjaya telah menyampaikan 4 Raperda ke hadapan DPRD Kabupaten Tabanan untuk dibahas sesuai mekanisme yang ada.
Dari keseluruhan pandangan umum fraksi, PDI Perjuangan, Golkar dan NasDem menyatakan sepakat untuk membahas lebih lanjut terhadap 4 raperda tersebut. Seperti yang disampaikan oleh fraksi PDI Perjuangan, menyatakan sepakat dan mengapresiasi Bupati Tabanan.
“Dimana opini WTP telah didapatkan untuk ke sebelas kali berturut-turut, semakin memperkuat komitmen Kabupaten Tabanan, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar I Putu Eka Putra Nurcahyadi.
Pihaknya juga mengimbau agar Raperda dilanjutkan sesuai dengan tanggapan dan regulasi yang berlaku.
“Pada sidang paripurna tanggal 16 Juni 2025, kami telah menyampaikan 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah ke hadapan sidang paripurna DPRD Kabupaten Tabanan, dan pada tanggal 17 Juni 2025 Rancangan Peraturan Daerah tersebut mendapat Pemandangan Umum dari fraksi-fraksi DPRD,” ujar Wakil Bupati I Made Dirga.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada para pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerjasamanya. Menanggapi pemandangan umum tersebut, Bupati Sanjaya juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari para pimpinan dan seluruh anggota dewan terhadap pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang telah diraih selama sebelas tahun berturut-turut, mulai dari tahun 2014 hingga 2024.
“Opini WTP pada hakekatnya merupakan hasil kerja keras kita bersama, seluruh Perangkat Daerah serta seluruh komponen yang terkait di dalam pengelolaan keuangan daerah,” sebagaimana dibacakan oleh Wabup Dirga.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa pencapaian tersebut tidak boleh membuat pihaknya merasa puas. Pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK untuk perbaikan mendatang.
“Kami sependapat dengan pandangan fraksi dewan, bahwa hal tersebut tidak sampai membuat kita merasa puas dan terlena apalagi lupa diri, namun harus menjadi motivasi untuk terus dipertahankan dengan berbagai upaya pembenahan dan penyempurnaan, terutama dengan memperhatikan dan menindaklanjuti segera semua catatan temuan dan rekomendasi BPK dengan kesungguhan,” lanjut Dirga.
Dalam tanggapannya, Bupati Sanjaya melalui Wabup Dirga juga menanggapi realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 2,24 triliun atau 94,78% dari target sebesar Rp 2,36 triliun.
“Kami sependapat pendapatan asli daerah (PAD) harus terus ditingkatkan dengan pemungutan yang lebih efektif serta terobosan-terobosan baru yang inovatif pada OPD-OPD penghasil untuk mengoptimalkan semua potensi objek pajak maupun retribusi. Digitalisasi menjadi tren yang harus kita terapkan dalam operasional penatausahaan maupun pemungutan PAD,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas kesamaan persepsi terhadap tiga Raperda lainnya.”Yang dimaksud antara lain untuk memberikan landasan hukum atas perbaikan tata kelola pemerintahan, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Raperda ini sudah disusun sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan melalui proses harmonisasi Kantor Wilayah Hukum Bali dan fasilitasi Gubernur Bali untuk memastikan bahwa baik dari aspek kewenangan, teknis dan substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” pungkas Dirga.
Sebagai penutup, menyampaikan harapan Dirga menyatakan harapannya agar empat raperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut.
“Demikian jawaban/tanggapan kami atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan. Selanjutnya kami berharap agar Raperda yang telah kami sampaikan dapat dibahas lebih lanjut melalui prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD,” tutupnya.