Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya menyampaikan pengantar terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Tabanan, Senin (16/6/2025). Rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD Tabanan, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD I Nyoman Arnawa.
Sanjaya menyebut ada empat Ranperda yang menjadi prioritas strategis pembangunan daerah. Ranperda tersebut di antaranya, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024-2044, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2029.
Dalam pemaparannya, Sanjaya menekankan pentingnya pertanggungjawaban keuangan daerah secara berkelanjutan. Ia menyebut Pemkab Tabanan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
“Dengan pengakuan atas opini tertinggi dari audit laporan keuangan tersebut, saya mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk selalu melakukan pembenahan, dengan perolehan opini WTP tersebut jangan sampai membuat kita lupa diri, namun sebagai evaluasi untuk menjadi yang lebih baik,” kata Sanjaya.
Sanjaya menjelaskan Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas bertujuan untuk mewujudkan efektivitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan publik. Regulasi ini akan menggantikan Perda Nomor 18 Tahun 2001 yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Sedangkan Ranperda Rencana Pembangunan Industri 2024-2044 dirancang sebagai landasan pembangunan industri kabupaten sebagai pilar dan penggerak perekonomian dan pemerataan pembangunan industri.
“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan industri pemerintahan daerah,” imbuh Sanjaya.
Adapun Ranperda RPJMD Semesta Berencana Tahun 2025-2029 menjadi panduan strategis dalam penyusunan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Ranperda ini mengakomodasi visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan dan program pembangunan Tabanan secara terpadu dan berkesinambungan.
“Demikian pengantar ini saya sampaikan, agar ranperda ini dapat dilakukan pembahasan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tegas Sanjaya.