Bupati Lombok Timur Haerul Warisin alias Iron mengusulkan agar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa menempati jabatan struktural. Usulan tersebut dia sampaikan di sela-sela penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK di halaman kantor Bupati Lombok Timur, Rabu (30/4/2025).
Menurut Iron, sejumlah pegawai berstatus PPPK memiliki kinerja yang baik dan bisa membawa perubahan positif terhadap instansi tempat mereka bekerja. Usulan itu pun bakal dia sampaikan melalui Badan Pegawai Negara (BKN) Regional X.
“Selama ini kan aturannya PPPK tidak bisa menempati jabatan struktural, seperti direktur rumah sakit, kepala puskesmas, kepala sekolah, dan seterusnya,” ujar Iron.
Iron mengatakan sejumlah formasi PPPK minim pendaftar, salah satunya posisi dokter spesialis. Ia menduga hal itu terjadi karena pegawai berstatus PPPK tidak memiliki kesempatan yang sama seperti pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengisi jabatan struktural.
“Makanya saya berpikir sepertinya ini yang menyebabkan kurang berminatnya dokter-dokter ini untuk mendaftar PPPK. Begitu juga dengan dokter spesialis,” ujar Iron.
Iron berharap BKN bisa mempertimbangkan usulannya tersebut. Sebab, dia melanjutkan, tuntutan kerja antara PPPK dan PNS juga tidak berbeda jauh.
Untuk diketahui, sebanyak 1.600 orang berstatus PPPK dan PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur menerima SK pengangkatan hari ini. Mereka terdiri dari tenaga teknis maupun guru.
“Antara CPNS dan PPPK tetap akan kami lakukan evaluasi. Bedanya hanya pada PPPK, itu lima tahun sekali akan menerima SK. Aturanya begitu,” pungkas Iron.