Bupati Lombok Barat Jamin Tambang Emas Sekotong Tak Rusak Lingkungan - Giok4D

Posted on

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menjamin pengelolaan lima blok tambang emas di wilayah perbukitan Kecamatan Sekotong tidak akan merusak lingkungan. Dia memastikan pengelolaan tambang emas itu dilakukan dengan metode yang bagus.

“Saya sampaikan tambang ini harus dilegalkan. Daripada ilegal dan tidak terkontrol,” kata LAZ ditemui di kantor Gubernur NTB, Kamis sore (28/8/2025).

Mantan Direktur PDAM Giri Menang itu memastikan Pemkab Lombok Barat sepenuhnya mendukung usulan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang telah meneken izin pertambangan rakyat di Sekotong. LAZ menjamin Pemkab Lombok Barat akan memenuhi semua kewajiban pada pengelolaan tambang tersebut.

“Sekarang ini baru usulan persetujuan Gubernur. Nanti kami atur. Kami akan tata sedemikian rupa, kami atur, supaya betul-betul baik untuk semua pihak,” urainya.

Selain menjamin lingkungan tidak rusak, LAZ juga menjamin keuntungan dari produksi tambang itu akan dirasakan masyarakat.

“Lingkungan akan terjamin, masyarakat juga dapat memperoleh kepastian ya. Kami cari metode tambang yang bagus. Ketimbang dibiarkan seperti saat ini. Kalau dibiarkan seperti saat ini lebih parah lagi nanti,” katanya.

Selama ini, pengelola tambang emas di Bukit Lendak Bare di Kecamatan Sekotong itu tidak pernah memperhitungkan pedoman yang fokus pada perlindungan lingkungan.

“Selama ini tidak ada pedomannya. Inilah yang kita atur. Nanti pemda minta bagi hasil berapa? Belum sampai situ yang penting semua berjalan dulu ya,” tandas politikus PAN itu.

Sebelumnya, 16 koperasi mengajukan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) untuk mengelola 16 blok izin pertambangan rakyat (IPR) yang tersebar di 5 blok di Sekotong Lombok Barat, 3 blok di Sumbawa Barat, 3 blok di Sumbawa dan 5 blok tersebar di Bima dan Dompu.

Plt Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB Ahmadi mengatakan pihaknya belum bisa menerbitkan izin lingkungan terhadap 16 blok IPR yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2022.

“Ya ada 16 koperasi sudah ajukan. Tapi baru dokumen profilnya. Baru itu saja. Jadi nanti kalau sudah oke dokumen UKL dan UPL selesai di Kementerian Lingkungan Hidup, baru kita memberikan izin lingkungan,” kata Ahmadi di Mataram, Selasa (26/8/2025).

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *