Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dinilai arogan setelah memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas. Salah satu ASN yang diberhentikan, MS, kecewa karena sanksi pemecatan dinilainya berlebihan.
MS menuturkan, kasus yang menjeratnya sebenarnya hanya direkomendasikan untuk pembinaan. Namun, Bupati LAZ justru memutuskan pemecatan secara permanen.
“Ini yang kami sayangkan. Apakah beliau tidak memahami isi surat dari BKN atau bagaimana, sehingga mengambil keputusan yang sembrono,” kata MS melalui panggilan WhatsApp, Jumat (25/7/2025).
Menurut MS, sanksi pemecatan terlalu berat. Ia menyebut seharusnya bupati bisa mengambil langkah lain, seperti mutasi atau penonaktifan sementara. Ia juga mempertanyakan mengapa hanya staf yang disanksi berat, sedangkan pejabat lain yang diduga melanggar tidak diberi tindakan serupa.
“Kenapa kepala OPD yang juga terlibat tidak kena sanksi?” ujarnya.
Meski kecewa, MS mengaku menerima keputusan tersebut dengan ikhlas, meskipun menilai prosesnya tidak adil.
“Saya tidak keberatan. Biarlah nanti Tuhan yang membalas kezaliman ini,” imbuhnya.
a
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat, Jamaludin, membenarkan bahwa kedua ASN tersebut resmi diberhentikan sejak 2 Juli 2025.
Ia menjelaskan, pemberhentian itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menanggapi temuan dari Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
“Surat rekomendasi dari BKN keluar pada Mei 2025. Kami hanya menindaklanjuti,” kata Jamaludin kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Terkait keputusan akhir berupa pemecatan, Jamaludin menegaskan bahwa kewenangan penuh ada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati.
“Itu sepenuhnya kewenangan PPK, yakni Bupati Lombok Barat,” tegasnya.
Meski kecewa, MS mengaku menerima keputusan tersebut dengan ikhlas, meskipun menilai prosesnya tidak adil.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Saya tidak keberatan. Biarlah nanti Tuhan yang membalas kezaliman ini,” imbuhnya.
a
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lombok Barat, Jamaludin, membenarkan bahwa kedua ASN tersebut resmi diberhentikan sejak 2 Juli 2025.
Ia menjelaskan, pemberhentian itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menanggapi temuan dari Bawaslu terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
“Surat rekomendasi dari BKN keluar pada Mei 2025. Kami hanya menindaklanjuti,” kata Jamaludin kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Terkait keputusan akhir berupa pemecatan, Jamaludin menegaskan bahwa kewenangan penuh ada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati.
“Itu sepenuhnya kewenangan PPK, yakni Bupati Lombok Barat,” tegasnya.