Bupati Lobar Tantang Kritik soal Legalisasi Tambang: Terus Apa yang Boleh? | Info Giok4D

Posted on

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menanggapi kritik soal wacana legalisasi tambang emas di Sekotong. Ia menegaskan Pemkab Lombok Barat terbuka berdiskusi dengan pihak-pihak yang keberatan agar dampak pertambangan bisa diminimalkan.

“Nah kalau ada yang merasa keberatan, mari kita diskusikan, kita hindari dampaknya. Jangan terus ini nggak boleh, nggak boleh. Terus apa yang boleh?,” kata LAZ, Kamis (3/7/2025).

LAZ menekankan upaya melegalkan tambang di Sekotong bukan tanpa pertimbangan. Masukan dari berbagai pihak, termasuk Walhi NTB, akan menjadi catatan untuk langkah selanjutnya.

“Iya makanya itulah parameter-parameter yang menjadi catatannya (Walhi) itu, itulah juga menjadi parameter kami. Bukan terus dilegalkan semena-mena, kan ada contoh mencari metode tambang yang ramah lingkungan,” ucapnya.

Ia menambahkan, Pemkab Lombok Barat akan melibatkan ahli tambang agar aktivitas tambang dapat dilakukan dengan metode ramah lingkungan.

“Tambang yang ramah lingkungan itu yang bagaimana, kan harus kita menuju ke sana. Ketimbang nggak pakai teori sama sekali sekarang. Gali tinggal, gali tinggal, gitu kan,” imbuhnya.

LAZ menjelaskan wacana legalisasi tambang emas di Sekotong berawal dari kunjungan Wakil Ketua I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Nanik Sudaryati Deyang, ke lokasi tambang. Ide tersebut diharapkan membawa manfaat bagi warga sekitar.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

Menurut LAZ, pembentukan koperasi menjadi salah satu langkah agar hasil tambang bisa dikelola bersama secara legal. Langkah ini juga diambil untuk mengurangi praktik tambang ilegal yang masih marak, meski Sekotong memiliki potensi tambang emas.

“Kemarin itu ceritanya begini, kita kedatangan wakil ketua BP Taskin, terus muncul gagasan itu. Saya pikir juga bagus, ketimbang sekarang harus liar-liar, iya kan. Apapun kondisinya sekarang tetap juga akan terjadi ilegal itu. Ya sudah kita atur, saya mau,” tutur LAZ.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menilai pertambangan rakyat di Sekotong tak bisa dilegalkan karena berada di kawasan hutan.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTB, Amri Nuryadin, juga meminta Pemkab Lombok Barat mengkaji ulang rencana tersebut. Ia menyoroti tingginya laju kerusakan hutan di kawasan tambang Sekotong yang mencapai 60 persen.