Lombok Barat –
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) berencana membuat regulasi baru terkait penempatan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayahnya. Dalam kebijakan tersebut, satu anggota Satpol PP akan ditempatkan di setiap desa.
Menurut LAZ, penempatan Satpol PP di desa bertujuan memantau kondisi tata ruang agar lebih mudah dilakukan monitoring dan pengendalian oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
“Dan termasuk ketika ada gejolak sosial bisa dipantau,” imbuh LAZ, Senin (2/2/2026).
LAZ berharap personel Satpol PP yang ditempatkan di desa dapat bekerja menyerupai peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa, namun tetap sesuai dengan tugas pokoknya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
Ia mengatakan kebijakan tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat, setelah jumlah personel Satpol PP Lombok Barat bertambah hingga mencapai 250 orang.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Lombok Barat Fathurrahman menambahkan, personel Satpol PP juga akan ditempatkan di pusat-pusat keramaian, seperti pasar dan kawasan wisata.
Ia menjelaskan, setiap anggota Satpol PP akan menjalankan fungsi mitigasi bencana alam serta pengawasan kepatuhan perizinan di wilayah penempatannya.
“Nanti kami tempatkan di desa, kemudian di pasar, pusat keramaian (pariwisata) dan termasuk fungsinya melakukan mitigasi awal terkait bencana, perizinan dan lainnya,” terangnya.
Menurut Fathurrahman, kebijakan tersebut akan mempermudah Pemkab Lombok Barat dalam memantau aktivitas sosial masyarakat di lapangan. Ia mencontohkan, apabila terdapat usaha yang belum memiliki izin namun tetap beroperasi, maka dapat diberikan peringatan hingga penindakan agar segera mengurus perizinan.
Fathurrahman mengatakan, personel Satpol PP yang disebar di setiap desa nantinya akan dikoordinasikan langsung oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Tantrib) di masing-masing kecamatan.






