Bupati Klungkung: Proyek Lift Kaca di Pantai Keliling Sudah Kantongi Izin

Posted on

Bupati Klungkung, I Made Satria, buka suara atas polemik proyek lift kaca setinggi 182 meter di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida. Satria membenarkan seluruh perizinan telah dikantongi pelaku usaha, investor, dan masyarakat. Masyarakat Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, juga telah menerima sosialisasi dari investor.

Namun, Satria mengungkapkan tak mengetahui persis proses pembangunan lift kaca tersebut karena sudah dimulai sejak 2023. Walhasil, proyek itu dimulai dan berjalan jauh sebelum Satria menjabat Bupati Klungkung.

“Saya sempat bertanya-tanya sama masyarakat setempat, katanya sudah melakukan sosialisasi, bahkan berkali-kali. Masyarakat yang mewilayahi menyetujui,” jelas Satria kepada infoBali, Kamis (30/10/2025).

Satria meminta awak media turut mengonfirmasi PT Bina Nusa Properti untuk mengetahui perjanjian antara PT Bina Nusa Properti, investor China, dan masyarakat. Satria juga sudah memanggil Direktur PT Bina Nusa Properti, I Komang Suantara, untuk menghadap. Menurut Satria, Suantara membenarkan seluruh perizinan proyek bernilai sekitar Rp 200 miliar itu sudah dituntaskan.

Satria menceritakan ia juga menerima telepon dari Gubernur Koster, Wayan Koster, terkait permasalahan ini. Koster meminta orang nomor satu di Klungkung itu untuk mengevaluasi proyek tersebut. Walhasil, Satria akan segera menindaklanjuti proyek tersebut.

“Arahan Pak Koster bagaimana untuk mengkaji ulang terhadap bangunan tersebut. Saya menyanggupi, tetapi sulit karena perizinan dilakukan pusat melalui OSS itu,” terang Satria.

Satria juga menyambut baik rencana inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP). Sidak itu bisa menjadi arahan bagi Satria. Sebab, ia juga dilema dalam menindaklanjuti proyek tersebut.

Satria dilema lantaran semua perizinan dilakukan kepada pemerintah pusat melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu, kewenangan wilayah proyek itu berada di tangan provinsi dan nasional sehingga Satria tidak leluasa melangkah dalam penanganan.

“Kami kan tidak bisa melarang orang membangun, apalagi sudah dapat izin dari pusat. Lagian, itu wilayah pantai bukan kewenangan daerah (kabupaten), tetapi kewenangan provinsi dan pusat,” tegas Satria.

Saat ini, Satria berujar, pembangunan proyek sudah 70 persen. Satria menantikan kolaborasi dari provinsi maupun nasional dalam penanganannya. Apalagi, masalah ini viral karena dinilai merusak keindahan alam dari tebing berbentuk jari kelingking yang ikonik.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, menuai perdebatan warganet. Banyak yang menilai proyek tersebut merusak keindahan alam Pantai Kelingking yang ikonik.

Pemkab Klungkung buka suara terkait proyek senilai Rp 200 miliar itu. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung, I Made Sudiarkajaya, menegaskan seluruh perizinan pembangunan sudah lengkap.

Sementara itu, DPRD Bali menyatakan keberatan terhadap pembangunan lift di tebing Pantai Kelingking. Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Suparta, menegaskan pembangunan di tebing tak diperbolehkan karena melanggar ketentuan tata ruang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *