Bupati Klungkung: 90% Pembangunan di Nusa Penida Tak Berizin

Posted on

Bupati Klungkung I Made Satria akan perketat pengawasan terhadap pembangunan fasilitas pariwisata yang dilakukan di Klungkung. Hal ini buntut ditemukannya bangunan ilegal di Desa Ped dan Pantai Jungutbatu, Nusa Penida, serta Desa Pesinggahan sepanjang Juni hingga Agustus 2025. Menurutnya, hampir 90 persen pembangunan di Nusa Penida tidak berizin.

“Tidak boleh terjadi lagi. Saya instruksikan seluruh perbekel agar turun ke lapangan, mengecek izin. Pemerintahan yang paling harus peka dengan wilayahnya. Apabila ada proyek, begitu direncanakan saja, segera laporkan kepada saya,” jelas Satria saat ditemui awak media usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (25/8/2025).

Penghentian pembangunan dilakukan agar pemilik usaha mengurus perizinan terlebih dahulu. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran tata ruang di tengah pengerjaan, Satria berujar, akan lebih repot lagi karena harus dibongkar dan menimbulkan kerugian lebih besar.

“Fungsi pengawasan kurang bagus. Termasuk dalam ini bukan hanya dari eksekutif dan legislatifnya, tapi harapkan pemerintah di bawahnya juga melakukan. Karena yang terjadi sekarang, hampir 90 persen pembangunan di Nusa Penida tidak berizin,” tambah Satria.

Walaupun letak permasalahannya pada absennya dokumen perizinan terhadap bangunan-bangunan tersebut, Satria membuat langkah antisipatif dengan menginstruksikan Dinas PUPR dan Dinas Perizinan untuk tidak sembarangan menerbitkan izin.

Menurut Satria, pembangunan fasilitas usaha pariwisata tersebut bukan terjadi pada masa pemerintahannya. Justru, pihaknya berupaya melakukan penataan untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

“Kami begitu dilantik, mulai menata itu. Kita sosialisasikan ke Satpol PP bahkan tingkat dusun. Kalau terindikasi bermasalah baik milik lokal maupun investor, harus cek. Walaupun tanpa perintah saya. Apabila belum berizin, dihentikan dulu,” imbuh Satria.

Tiga fasilitas pariwisata di Desa Ped mendapatkan atensi hingga pengerjaannya dihentikan sementara, Jumat (15/8/2025). Sebab, posisi bangunannya terlalu dekat dengan tanggul pantai maupun furnitur seperti meja dan kursi yang diletakkan di pinggir pantai. Setelah diperiksa pun, penanggung jawab proyek belum bisa menunjukan dokumen perizinan dan status lahan yang digunakan.

Berbeda cerita dengan bangunan ilegal di Pantai Jungutbatu yang akhirnya dibongkar, Sabtu (9/8/2025). Langkah ini diambil seusai proses mediasi sebelumnya. Kafe dan gudang alat diving itu dinilai melanggar tata ruang karena berada di sepadan pantai.

“Kami akan segera memanggil semua owner yang di Desa Ped itu. Minta keterangan kenapa membangun dengan melanggar tata ruang dan solusinya ke depan masih kita bahas dan kaji,” tandas Satria.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *