Seorang kontraktor melaporkan Bupati Lombok Tengah (Loteng), Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Pathul Bahri dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Loteng, Muhammad Supriadin, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Pelapor bernama Helian Fajarudin. Ia merasa ditipu pembayaran proyek senilai Rp 1,5 miliar. “(Yang dilaporkan) Terkait masalah pembayaran pekerjaan yang sudah 100 persen selesai tapi saya tidak terima bayaran. Total proyek itu Rp 1,5 miliar, (tapi) pembayaran baru dikasih Rp 450 juta,” kata Helian kepada infoBali, Kamis (10/7/2025).
Proyek senilai Rp 1,5 miliar itu dikerjakan pada tahun 2022-2023. Proyek meliputi rehabilitasi dan fasilitas umum (fasum) Polres Loteng, pemasangan kantal vinil di gedung PKK, dan penataan lanskap kantor Bupati Loteng.
Semua proyek dari Fathul Bahri tersebut sudah selesai dikerjakan. Namun, hingga kini pembayaran tidak kunjung diterima. Justru, Helian berujar, sisa pembayaran dari Rp 450 juta diberikan ke perusahaan lain yang tidak mengerjakan.
Helian menuding perusahaan yang dibayar atas pengerjaan proyek itu milik keponakan Pathul Bahri. “Saya yang kerja malah perusahaan lain yang terima pembayaran, modus bupati yang mengerjakan proyek fisik. Dia (Pathul Bahri) pakai perusahaan keponakannya (untuk pencairan sisa pembayaran),” sebutnya.
Kepala Dinas Perkim, Muhammad Supriadin, turut dilaporkan karena pada saat pengerjaan proyek tersebut menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng, sekaligus menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap proyek yang dikerjakan Helian Fajarudin.
“(Sebagai PPK) Dia (Muhammad Supriadin) yang berwenang tanda tangan kontrak dan perintah bayar,” ungkapnya.
Menurut Helian, saat pembayaran sisa pengerjaan, Muhammad Supriadin berperan mengganti perusahaan milik Helian ke perusahaan milik keponakan Fathul Bahri.
“Dia (Muhammad Supriadin) yang mengganti perusahaan saat pencairan, yang diganti dengan perusahaan keponakan bupati. Intinya saya kerja 100 persen pekerjaan yang diperintahkan oleh Bupati dan Pak Sopo (panggilan akrab Muhammad Supriadin) itu, tapi yang nikmati pembayaran malah perusahaan lain yang berafiliasi dengan Bupati,” beber dia.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan pada 27 Maret 2025. Ia mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB.
“Sudah (diperiksa), cuma saya lupa tepatnya tanggal berapa. Saksi-saksi (lain) juga sudah diperiksa,” katanya.
Terpisah, Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat yang dikonfirmasi belum memberikan respons. infoBali juga berusaha mengkonfirmasi Pathul Bahri. Namun, dia belum bersedia memberikan tanggapan mengenai laporan tersebut.
“Kok hari ini banyak WA (dari) wartawan,” timpalnya membalas pesan WhatsApp (WA) infoBali.