Bupati Gianyar Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Posted on

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 2,975 triliun atau 97,24% dari target yang direncanakan sebesar Rp 3,060 triliun.

Sementara itu, Mahayastra menjelaskan bahwa Belanja Daerah pada tahun 2024 mencapai Rp2,541 triliun atau 86,31% dari target yang direncanakan sebesar Rp2,944.

“Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer dalam Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp2,944 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp2,541 triliun lebih atau 86,31%,” ujar Mahayastra dalam keterangannya, Senin (16/06/2025).

Laporan tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Gianyar yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Gianyar.

Ia juga menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,686 triliun atau 95,72% dari target yang direncanakan sebesar Rp1,762 triliun. PAD ini sendiri terdiri atas Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan lainnya.

Selain itu, Pendapatan Daerah juga bersumber dari Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat dan provinsi yang mencapai Rp1,285 triliun atau 99,02% dari target yang direncanakan sebesar Rp1,298 triliun. Sementara itu, pendapatan lain-lain yang sah tercatat Rp3,79 miliar dari target Rp100 juta.

Ia menambahkan, realisasi penerimaan Pendapatan Daerah 2024 melampaui target sebesar Rp85,547 miliar. Hal ini dipengaruhi oleh optimalnya pendataan potensi wajib pajak baru dan pengakuan pendapatan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) sebagai retribusi daerah sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di sisi lain, belanja daerah tercatat lebih rendah Rp403,067 miliar dari anggaran. Namun, realisasi tahun ini meningkat Rp175,769 miliar dibanding tahun sebelumnya karena banyaknya program kerja yang berhasil dijalankan di masing-masing OPD.

Surplus anggaran ditambah pembiayaan netto menghasilkan SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) sebesar Rp324,494 miliar.

Dari sisi Neraca Tahun Anggaran 2024, total aset Pemkab Gianyar mencapai Rp4,473 triliun yang terdiri atas aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset lainnya. Sementara itu, Pos Ekuitas Dana dan Kewajiban tercatat mencapai Rp4,476 triliun yang terdiri atas Jumlah Kewajiban sebesar Rp468,619 miliar dan Ekuitas sebesar Rp4,004 triliun.

Mahayastra menegaskan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini telah disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, yang mencakup tujuh jenis laporan keuangan: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Gianyar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.

“Keberhasilan ini tentunya tidak terlepas atas dukungan semua pihak yang telah bekerja keras sesuai dengan norma-norma hukum demi kemajuan Kabupaten Gianyar yang kita cintai,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *