Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Bupati Dompu Bambang Firdaus membantah pernah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap 2.920 honorer non-data base Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, surat yang beredar luas di media sosial (medsos) maupun di pesan WhatsApp adalah palsu.
Pernyataan itu disampaikan Bambang saat menerima massa honorer yang melakukan aksi demonstrasi menolak pemberhentian massal di kantor Bupati Dompu Selasa (30/12/2025) siang.
Dalam pernyataannya, Bupati tidak pernah menandatangani surat apapun yang berkaitan dengan nasib honorer non-ASN di Dompu. Surat yang beredar itu bukan merupakan surat yang dikeluarkan secara resmi oleh Pemkab Dompu. Pasalnya dalam surat itu tidak tertera bukti tanda tangan dan stempel basah.
“Ada tidak surat yang saya keluarkan? Surat yang sah yang saya stempel yang saya tandangi? Jangan giring opini, jangan percaya yang ada di media sosial itu,” ungkap Bambang kepada massa di pendopo Bupati Dompu.
Dia menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu saat ini tengah membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait nasib honorer non-ASN yang tidak masuk dalam pangkalan data base BKN.
Bahkan Bambang mengajak perwakilan dari massa honorer untuk berangkat bersama dengan Pemkab menuju ke BKN di Jakarta. Ajakan itu disampaikan agar mereka mendengar langsung penjelasan BKN terkait honorer nonp-ASN.
Bambang mengaku dirinya tidak bisa mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Saya harus berdiri diatas peraturan dan ketentuan,” tegas Bambang.
Sebelumnya, Pemkab Dompu resmi merumahkan 2.920 honorer mulai 31 Desember 2025. Keputusan itu tertuang dalam surat Bupati Dompu Nomor 800.1.8.1/1038/BKDPSDM/2025 tentang Pemberitahuan masa kerja tenaga kontrak daerah/honorer yang diedarkan pada 29 Desember 2025.
Surat tersebut berisi empat poin, point satu, berisi tentang Pemkab Dompu tengah mengupayakan penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau tenaga kontrak daerah/honorer melalui Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu) sampai saat ini masih dalam proses.






