Bupati Bima, Ady Mahyudi, berjanji akan memperjuangkan sebanyak 14 ribu pegawai honorer lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Ia menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak memerlukan mahar.
“Pengangkatanya tak pakai uang, tidak pakai mahar,” ujar Ady kepada infoBali, Rabu (27/8/2025).
Ady mengaku mendengar beredarnya informasi yang menyebut pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu memerlukan mahar. Bahkan, dia juga sudah melihat pesan WhatsApp yang meminta pegawai honorer mencapai Rp 60 juta agar bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Sekretaris DPW PAN NTB itu meminta para pegawai honorer di lingkup Pemkab Bima tidak tergiur dengan tawaran tersebut. “Gaji PPPK Paruh Waktu paling berapa sih? Lantas mau disogok segitu? Apa bisa modalnya kembali? Jangan sampai. Saya mohon kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bima untuk tidak terpengaruh,” kata Ady.
Sebelumnya, sejumlah pegawai honorer di Kabupaten Bima, NTB, diminta membayar mahar dari Rp 30 juta hingga Rp 60 juta. Mahar itu disebut dapat memudahkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Seorang guru honorer di Bima berinisial SL mengaku sempat ditawari mahar Rp 30 juta untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Namun, SL mengaku tak menggubrisnya. “Kemarin ditawari Rp 30 juta untuk jaminan lolos PPPK Paruh Waktu. Teman saya juga begitu, angkanya Rp 35 juta,” ujar SL.
Hal serupa dialami GF. Pegawai honorer di salah satu sekolah di Kecamatan Madapangga, Bima, itu bahkan diminta mahar Rp 60 juta. GF mengaku didatangi seseorang yang menyebut bisa membantunya menjadi PPPK paruh waktu dengan syarat harus memberikan imbalan.