Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Rapat Koordinasi Teknis dan Monitoring Evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Badung Tahun 2025. Dalam rakor ini, Adi menekankan agar penerapan SPM tidak hanya sebatas administrasi, tapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Rapat koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) ini digelar di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (28/10/2025), dan akan berlangsung selama dua hari hingga Rabu, 29 Oktober 2025. Adi Arnawa menegaskan pentingnya implementasi SPM secara substansial.
“Saya ingin pelaksanaan SPM benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya menjadi rutinitas laporan administrasi,” tegas Adi saat rapat tersebut.
Ia juga menyoroti perlunya sinergi antar perangkat daerah serta integrasi SPM dengan sistem perencanaan, penganggaran, dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
“Bappeda harus mampu memastikan setiap program dan anggaran daerah fokus pada pelayanan dasar dan efisiensi pembangunan,” tambahnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Badung Made Surya Dharma, dalam laporannya, menjelaskan kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan meningkatkan pemahaman perangkat daerah mengenai kebijakan dan tahapan penerapan SPM. Dasar hukum kegiatan ini adalah UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 2 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021.
“Kegiatan ini kami harapkan menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah untuk mempercepat pencapaian target indikator SPM dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Badung,” ujar Made Surya Dharma.
Turut hadir dalam acara ini Perencana Muda pada Sub Koordinator Data dan Monev Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Benjamin Sibarani dan Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Badung I Wayan Wijana, serta jajaran OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung.






