Kebijakan pembatasan hingga rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung harus bergerak cepat mencari solusi penanganan sampah. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menginstruksikan membangun sistem pengelolaan sampah dari hulu, langsung di tingkat rumah tangga.
Adi Arnawa mengaku sudah mengumpulkan camat, perbekel, lurah, dan pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) di Puspem Badung, Jumat (19/12/2025). Dia mendorong setiap desa dan kelurahan untuk segera membangun teba modern atau sejenisnya yang berbasis rumah tangga. Program ini wajib dibiayai oleh pemerintah, khususnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kami melihat belum semua desa maupun kelurahan memiliki TPS3R. Langkah paling cepat untuk mengurangi sampah, kami mendorong terbangunnya teba modern atau sejenisnya berbasis rumah tangga yang dibiayai pemerintah dalam hal ini dari APBDes,” jelas Adi Arnawa.
Langkah ini diambil sebagai upaya dan solusi penanganan sampah jangka pendek di Badung. Adi berharap ke depan pengelolaan sampah dapat berbasis sumber di masing-masing wilayah. Adi Arnawa juga menegaskan, seluruh lembaga pemerintahan harus menjadi contoh dalam penanganan sampah. Ia mengarahkan agar seluruh desa dan desa adat segera bersikap sigap.
“Kami tadi sudah mengarahkan kepada seluruh desa, seluruh desa adat untuk segera kita sigap satu menghadapi sampah ini. Dan sampai nanti malah justru kita sebagai lembaga pemerintahan ini memberikan contoh yang tidak baik,” tegas bupati di Kerobokan Kaja, Kuta Utara.
Untuk memastikan program ini berjalan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) diperintahkan untuk mengawal dalam evaluasi APBDes agar tiap desa mengalokasikan dana pembangunan teba modern. Sementara untuk kelurahan, yang langsung menggunakan APBD, diminta berkoordinasi dengan tim kabupaten untuk pembiayaannya.
Selain itu, setiap desa dan kelurahan diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan sampah. Satgas ini akan dipimpin langsung perbekel atau lurah, bekerja sama dengan desa adat, dengan tugas utama memantau dan memberi pembinaan penanganan sampah di rumah tangga. Satgas serupa juga diwajibkan terbentuk di tingkat kecamatan.
Industri Pariwisata Diwajibkan ke TPS3R Terdekat
Adi Arnawa juga menyoroti pengelolaan sampah oleh pihak swasta, termasuk yang bersumber dari industri pariwisata. Pengelolaan sampah swasta diwajibkan dikoordinasikan dan industri pariwisata yang belum memiliki pengolahan sampah mandiri harus diarahkan ke TPS3R terdekat.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) segera melakukan pemetaan terhadap kesiapan TPS3R dalam menerima limpahan sampah, meliputi kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) maupun biaya operasionalnya.
“Dengan langkah ini harapan kita dapat mengurangi penanganan sampah di TPST, bahkan keinginan kita kedepan Badung dapat zero membuang sampah ke TPA Suwung,” pungkas Adi.
Sebelumnya, usai menyerahkan bantuan Rp 2 juta per KK jelang hari raya keagamaan bagi umat kristen di Canggu, Adi juga menyampaikan pentingnya peran pihak swasta dalam pengangkutan dan pengelolaan sampah. Perusahaan swasta yang selama ini aktif mengangkut sampah dan biasanya membuang ke TPA diminta untuk berkolaborasi dengan fasilitas pengolahan sampah milik pemerintah.
Adi Arnawa mengatakan, pihak swasta yang bergerak di bidang pengolahan dan pengangkutan sampah banyak membantu pemerintah daerah. Namun, karena mereka umumnya membawa sampah ke TPA, perlu dicarikan solusi agar sampah-sampah tersebut bisa diolah di tingkat lokal.
“Bagaimanapun juga pengolahan sampah ini kan banyak juga dibantu oleh teman-teman swasta. Kan banyak teman-teman swasta yang bergerak di pengolahan sampah ini, ngangkut-ngangkut sampah. Ini kan banyak membantu pemerintah juga nih,” ujar Adi.
Sebagai solusi, Pemkab Badung akan menawarkan insentif kepada Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) yang siap menampung dan mengolah sampah angkutan pihak swasta. “Yang mana TPS3R siap untuk menerima itu dan mengolah. Mungkin di situ apakah dalam bentuk apa nanti reward kita berikan atau mungkin secara personal kita tambahkan atau mungkin di SDM dan sebagainya,” jelasnya.
Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan kapasitas pengolahan sampah di tingkat desa/kelurahan dan mengurangi volume sampah yang harus dibuang ke TPA, sejalan dengan instruksi sebelumnya.






