Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Renon, Senin (30/6/2025). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan dukungan penuh terhadap program tersebut.
Acara ini turut dihadiri Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana secara virtual, Gubernur Bali Wayan Koster, Kajati Bali Ketut Sumadana, anggota DPD RI Perwakilan Bali IB Rai Dharma Wijaya Mantra dan Komang Merta Jiwa, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Ketua DPRD Kabupaten/Kota, Forkopimda Bali, para bupati/wali kota se-Bali, serta Ketua Majelis Desa Adat (MDA) se-Provinsi Bali.
Seusai acara, Bupati Adi Arnawa menyampaikan apresiasi atas inisiatif pembentukan Bale Kertha Adhyaksa di seluruh desa adat di Bali. Ia menilai keberadaan lembaga ini penting dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara musyawarah.
“Mudah-mudahan dengan hadirnya Bale Kertha Adhyaksa semua persoalan dapat diselesaikan di tingkat desa adat. Sehingga semakin sedikit persoalan ke meja pengadilan. Kami juga harapkan harmony, kedamaian akan tercipta di masing-masing desa adat, yang akan berdampak positif bagi Bali sebagai daerah pariwisata,” ujar Adi Arnawa.
Kajati Bali Ketut Sumadana menjelaskan Bale Kertha Adhyaksa telah diresmikan dan terbentuk di sembilan kabupaten/kota di Bali. Total terdapat 636 desa, 80 kelurahan, dan 1.500 desa adat yang sudah memiliki lembaga ini.
Menurutnya, tujuan utama dari komitmen bersama tersebut adalah memperkuat kelembagaan desa adat agar dapat mengimplementasikan kertha desa, yaitu penegakan hukum berbasis musyawarah dan kearifan lokal.
Ia menyebut, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa dapat mengurangi beban negara dan masyarakat dalam biaya penanganan perkara.
Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana dalam sambutan virtualnya mengapresiasi sinergi antara Kejati Bali, Pemerintah Provinsi Bali, Forkopimda, serta seluruh pihak yang mendukung implementasi komitmen Bale Kertha Adhyaksa.
“Kegiatan ini penting dan strategis, karena Bale Kertha Adhyaksa memainkan peranan penting dalam penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan dan kearifan lokal, yang memberikan kesamaan kedudukan kepada pihak yang terlibat. Ini akan kami jadikan rule model di Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan, semangat ini sejalan dengan pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Nasional yang akan berlaku pada awal 2026.
Gubernur Bali Wayan Koster turut mengapresiasi terhadap gagasan Kepala Kejati Bali yang dinilai luar biasa dalam mengembangkan konsep Bale Kertha Adhyaksa.
Ia menilai, penyelesaian persoalan di masyarakat adat memang selayaknya melalui musyawarah, disertai sanksi adat sesuai kearifan lokal.
“Kita patut berbangga karena aturan lokal di Bali lebih dulu ada dari aturan nasionalnya. Kita di Bali ini harus bangga atas ketekunan bersama menjaga warisan adiluhung desa adat,” tegasnya.