Bule Wanita Ngamuk gegara Suara Tadarus di Gili Trawangan Diusir dari Lombok

Posted on

Mataram

Kantor Imigrasi Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendeportasi Miranda Lee Pearson. Warga negara (WN) Selandia Baru itu sebelumnya mengamuk di musala Gili Trawangan saat warga tadarusan menggunakan pengeras suara karena merasa terganggu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur, Iqbal Rifai, mengatakan Miranda Lee dideportasi karena izin tinggalnya telah melebihi batas yang ditentukan.

“Dari hasil pemeriksaan, didapatkan fakta bahwa yang bersangkutan tinggal di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal yang diberikan,” kata Iqbal Rifai, Rabu (25/2/2026).

Sesuai data perlintasan, Miranda Lee masuk ke Indonesia pada 8 Desember 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan masa berlaku 30 hari hingga 6 Januari 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Miranda Lee dinyatakan melanggar Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa. Karena itu, ia dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Sebagai tindak lanjut, lanjut Iqbal, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur mendeportasi Miranda Lee sekaligus mencantumkan namanya dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan dideportasi melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandar Udara Perth Australia,” ucap dia.