Lombok Utara –
Warga negara (WN) Selandia Baru bernama Miranda Lee mengamuk di musala Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Bule perempuan yang mengamuk saat warga tadarusan menggunakan pengeras suara itu ternyata telah melanggar izin tinggal.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Dari hasil pendalaman oleh pihak Imigrasi, diketahui bahwa yang bersangkutan diduga telah melebihi izin tinggal atau overstay terhitung sejak 30 Januari 2026,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, Sabtu (21/2/2026).
Miranda Lee tercatat masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Miranda telah dibawa ke Kantor Imigrasi Lombok Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Imigrasi Lombok Timur melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen dan izin tinggalnya. Kami hanya mendampingi saja tadi,” imbuh Komang.
Sebelum diperiksa, polisi dan petugas Imigrasi mendatangi vila tempat Miranda tinggal Gili Trawangan. Menurut Komang, Miranda sempat menolak kedatangan petugas tersebut.
“Yang bersangkutan sempat menolak (diperiksa) dan meminta rombongan tidak mengganggu waktu istirahatnya. Namun, setelah dilakukan pendekatan secara persuasif, WNA tersebut bersedia memberikan keterangan dengan catatan jumlah orang yang hadir dibatasi,” ujarnya.
Diketahui, Miranda viral di media sosial lantaran mengamuk di musala saat warga menggelar tadarusan pada malam pertama Ramadan, Rabu (18/2). Berdasarkan video yang beredar, bule wanita itu berteriak di depan salah satu musala ketika warga sedang mengaji menggunakan pengeras suara.
Miranda mengamuk karena merasa terganggu dengan pengeras suara tadarusan. Perempuan asing itu masuk ke dalam musala untuk menghentikan aktivitas warga dan merusak mikrofon yang digunakan untuk tadarusan.
Keributan pun tak terhindarkan. Bule tersebut terlibat adu mulut dengan warga. Bahkan, seorang warga mengalami luka cakaran dalam insiden itu.






