Bule AS Mengaku Halusinasi dan Merusak di Bali, Ditahan di Kantor Imigrasi

Posted on

Mcmahon Mitchell (27) ditahan sehari di kantor Imigrasi Denpasar. Bule Amerika Serikat (AS) itu ditahan setelah mengamuk dan merusak sejumlah benda di Klinik Nusa Medika Bali pada Sabtu (12/4/2025).

Ekspresi wajah Mitchell tampak datar saat dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Imigrasi Denpasar, Senin (14/4/2025). Konferensi pers turut dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Mengenakan celana pendek abu-abu dan rompi oranye, Mitchell digiring petugas imigrasi dari ruang interogasi ke ruang konferensi pers. Bule berpostur tegap dengan tinggi sekitar 175 sentimeter (cm) itu berjalan ke ruang konferensi pers di belakang salah seorang petugas imigrasi.

Mitchell terlihat seperti menghindar dari sorotan kamera awak media. Diketahui, pria AS itu mendarat di Bali pada 1 April 2025 dengan berbekal visa kedatangan atau Visa on Arrival (VoA).

Diberitakan sebelumnya, Mitchel mengamuk dan merusak sejumlah fasilitas di Klinik Nusa Medika Bali pada Sabtu (12/4/2024). Mitchell sudah ditahan di Kantor Imigrasi sejak Minggu (13/4/2025) atau sehari setelah mengamuk di klinik tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, mengungkapkan Mitchell mengaku berhalusinasi sedang berada di dunia lain saat berbuat onar di Klinik Nusa Medika. Selain mengamuk, bule berusia 27 tahun itu juga merusak sejumlah barang di klinik tersebut.

Laorens mengatakan jawaban nyeleneh itu diduga akibat efek narkotika yang dikonsumsi Mitchell. Terlebih, hasil tes urine menunjukkan pria AS itu positif mengonsumsi narkoba jenis THC dan kokain.

“Yang bersangkutan positif menggunakan narkoba jenis THC dan kokain. Tapi memang tipis (takaran narkotika yang dikonsumsi) yang kemungkinan dia mengonsumsi itu sekitar lima hari sebelum kejadian,” ujar Laorens saat konferensi pers di kantor Imigrasi Denpasar, Senin.

Polisi menduga Mitchell mabuk dan tidak sadarkan diri saat masih bersama temannya sebelum dibawa ke klinik itu. Mitchell baru dilarikan ke Klinik Nusa Medika Bali setelah pingsan.

Tim medis sempat memberi penanganan awal terhadap Mitchell, seperti pemeriksaan tensi atau tekanan darah dan lainnya. Pria asing itu tiba-tiba terbangun dan mengamuk saat tim medis kembali melakukan tindakan medis lanjutan.

“Temannya ke sana (ke klinik) mengantarkan dia menggunakan taksi online. Sampai di sana, diturunkan di klinik, tiba-tiba temannya datang. (Saat pingsan) sudah dapat penanganan (medis),” ungkap Laorens.

Menurut Laorens, Mitchel mengamuk sekitar 40 menit. Mitchell kemudian dibawa ke rumah sakit oleh pecalang dan polisi. Sesampainya di rumah sakit, Mitchell akhirnya mengakui kesalahannya. Ia pun memilih berdamai dengan pengelola klinik dan mengganti kerugian sebesar Rp 35 juta.

“Sudah dilunasi. Sudah diganti rugi oleh pelaku,” imbuh Laorens.

Mitchell dinyatakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang Tindak Pidana Perusakan dan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dijadwalkan dideportasi dengan penerbangan langsung dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menuju AS,pada Senin (14/4/2025) malam.

Mengaku Halusinasi di Dunia Lain


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *