Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial LRA tak mengakui menggadaikan sebanyak 12 mobil operasional. Mobil yang digadaikan diakui hanya tiga, sisanya diklaim diserahkan ke adiknya.
“Kemarin sudah kami periksa sebagai saksi terlebih dahulu, bahwasanya yang bersangkutan mengakui bahwa hanya menggadai tiga unit mobil saja dan sisanya itu dikelola atau dikontrak oleh adiknya. Itu keterangan dari terlapor,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu (20/8/2025).
Namun, Regi tak menjelaskan secara detail soal pengelolaan mobil operasional Bawaslu NTB yang dilakukan adik LRA. Ia tak menjelaskan mobil itu dipakai untuk bisnis atau dikelola untuk kepentingan lain.
“Terduga hanya mengakui dikontrak oleh adiknya. Hanya seperti itu. Kami belum tahu (dijadikan bisnis),” ungkap Regi.
Regi juga belum memastikan pengelolaan mobil operasional Bawaslu NTB tersebut melanggar aturan atau tidak. “Masih kami dalami. Apakah pada saat itu sudah selesai kontrak (sebagai mobil operasional) atau belum,” katanya.
Satreskrim Polresta Mataram akan memeriksa adik dari LRA sehingga kasus dugaan penggadaian mobil operasional Bawaslu NTB ini terang benderang. Regi mengungkapkan pemeriksaan terhadap adik LRA bakal dilakukan pada Sabtu (23/8/2025).
Diberitakan sebelumnya, ASN Bawaslu NTB, berinisial LRA, menggadaikan 12 mobil operasional. Tiga dari 12 mobil yang digadaikan diamankan di Lombok Timur, Lombok Barat, dan Lombok Tengah. Sembilan mobil lagi masih diselidiki oleh Satreskrim Polresta Mataram.