Buat 635 Kredit Fiktif Rp 325 M, Eks Dirut BPR Bali Arta Anugrah Divonis 8 Tahun update oleh Giok4D

Posted on

Mantan Direktur Utama BPR Bali Arta Anugrah sekaligus eks Ketua KONI Denpasar, Ida Bagus Toni Astawa, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Sayuti dalam sidang yang digelar pada Selasa (10/6/2025). Pria yang akrab disapa Gus Toni dinyatakan bersalah dalam kasus kredit fiktif dan dijatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Meski sempat mengajukan pleidoi, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman tanpa keringanan. Apabila denda tidak dibayar, Gus Toni harus menjalani tambahan hukuman penjara selama enam bulan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa membuat 635 fasilitas kredit fiktif dengan nilai total plafon Rp 325,4 miliar,” ujar JPU Ni Kadek Jana Wati dalam sidang.

Berdasarkan fakta persidangan, kredit fiktif tersebut melibatkan 151 debitur. Gus Toni dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf A UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menyebut Gus Toni telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya sebagai pejabat bank secara berulang dalam satu rangkaian perbuatan.

Dalam persidangan juga terungkap, Gus Toni memiliki peran paling dominan dibandingkan terdakwa lain. Ia disebut membuat kredit fiktif guna menekan angka kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) yang terjadi sejak akhir 2017 hingga awal 2023.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

JPU sempat mempertanyakan alasan tidak menjual agunan nasabah untuk menutup kredit bermasalah. Gus Toni menjawab bahwa pihaknya sudah meminta nasabah menjual langsung asetnya. Namun, sebagian nasabah tidak melunasi pinjamannya sehingga kredit bermasalah terus membengkak.

Saat ditanya siapa saja yang terlibat dalam pencairan kredit fiktif, Gus Toni menjawab, “Saya sebagai dirut, lalu bagian pengawasan, kabag kredit, dan kabag operasional.”

Ia juga mengaku banyak membawa referensi debitur demi memenuhi target peningkatan kinerja bank sebesar 10-15 persen per tahun.

“Persyaratan dokumen kredit dibuat bersama-sama, tapi saya yang menyuruh. Atas sepengetahuan saya,” ujarnya.

Gus Toni membeberkan, dalam proses pembuatan dokumen kredit fiktif, ia melibatkan nasabah yang sebelumnya sudah melunasi kredit. Nasabah diminta menandatangani kembali dokumen seolah-olah mengajukan pinjaman baru.

“Seolah-olah nasabah mengajukan kredit, tapi itu hanya pura-pura,” kata Gus Toni. Padahal, kredit fiktif tersebut digunakan untuk menutup kredit bermasalah sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *