Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Briptu MR alias Risky, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial PS. Peristiwa itu terjadi di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota pada Sabtu (3/5/2025) malam.
Informasi yang dihimpun infoBali, pelecehan bermula saat motor PS terkena razia lalu lintas yang dilakukan oleh Briptu MR. Setelah itu, Briptu MR meminta PS untuk menyelesaikan persoalan razia tersebut di kantor.
Setibanya di kantor, polisi tersebut kemudian mengajak PS ke salah satu ruangan. Namun, di situlah dugaan pelecehan seksual terjadi.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan tersebut secara serius.
“Terkait dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap saudari PS, kami menyatakan sikap tegas untuk memprosesnya,” kata Henry kepada infoBali, Senin (5/5/2025).
Henry menyebut, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT untuk segera melakukan langkah hukum.
Menurutnya, pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan PS sudah dilakukan pada Minggu (4/5/2025). Ia menegaskan institusinya mengecam keras dugaan tindakan tak terpuji tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai dengan hukum, kode etik profesi Polri, serta peraturan disiplin yang berlaku,” ujarnya.
Briptu MR alias Risky saat ini telah diamankan oleh Bidpropam Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota sudah diamankan oleh Bidpropam Polda NTT guna pemeriksaan lanjutan,” ucap Henry.
Ia menyebut Bidpropam Polda NTT juga telah menggelar perkara internal guna meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan yang lebih mendalam.
“Polda NTT akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti bersalah. Kami menjunjung tinggi kepercayaan publik dan akan memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional,” kata Henry.
“Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah,” tegasnya.
Di sisi lain, Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari korban terkait dugaan pelecehan.
“Tahu saya kan, kalau ada laporan masuk pasti saya proses, tapi untuk saat ini belum ada laporan dari korban,” ujar Aldinan kepada infoBali.