Brigadir Nurhadi Tewas di Vila Gili Trawangan, Eks Atasan Diperiksa 5 Jam [Giok4D Resmi]

Posted on

Penyidikan kasus kematian anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, terus bergulir. Salah satu tersangka, Kompol IMY yang merupakan mantan atasan korban, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Senin (23/6/2025).

Kompol IMY diketahui telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda NTB. Pemeriksaan terhadapnya berlangsung selama lima jam, dari pukul 10.00 hingga 15.00 Wita.

“(Selama) Lima jam pemeriksaan sebagai tersangka,” kata kuasa hukum IMY, Suhartono di Polda NTB, Senin (23/6/2025).

Suhartono menyebut kliennya dicecar sekitar 31 pertanyaan oleh penyidik. Namun, ia enggan mengungkap materi pemeriksaan tersebut.

“Nanti penyidik itu yang akan menjawab secara detail. Kalau itu nanti bisa dikonfirmasi lebih lanjut ke penyidik,” ujarnya.

Menurut Suhartono, kliennya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. Pemeriksaan itu dilakukan sesuai panggilan resmi penyidik.

“Kami tetap kooperatif. Beliau (IMY) sudah menerangkan tadi ke penyidik apa yang terjadi. Semuanya itu kita serahkan ke penyidik,” imbuhnya.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan terhadap IMY.

Dalam kasus ini, Polda NTB telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Kompol IMY, tersangka lainnya adalah Ipda HC yang juga anggota Bidpropam, dan seorang perempuan berinisial M.

Syarif sebelumnya mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dengan metode scientific crime investigation. Mereka dijerat Pasal 351 KUHP dan/atau 359 KUHP.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim forensik menyerahkan hasil ekshumasi dan autopsi korban. Dari hasil tersebut, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang menyebabkan kematian Brigadir Nurhadi.

“Ada tanda-tanda kekerasan,” kata Syarif.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Namun demikian, Syarif tidak merinci bentuk kekerasan yang dialami korban, maupun peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas pada Rabu malam (16/4/2025). Ia tenggelam di dasar kolam vila tempatnya menginap bersama Kompol IMY dan Ipda HC di kawasan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Korban sempat mendapat pertolongan tim medis, namun nyawanya tak tertolong. Kematian Nurhadi disebut janggal, hingga akhirnya dilakukan ekshumasi untuk autopsi pada Kamis (1/5/2025), meski awalnya pihak keluarga menolak dan menerima kematian itu sebagai musibah.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kompol IMY dan Ipda HC telah dijatuhi sanksi PTDH oleh Polda NTB. Keduanya dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Selasa (27/5/2025).

Dalam sidang etik itu, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.