Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah menetapkan mantan agen Brilink, SH, sebagai tersangka pengajuan 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Mikro BRI Unit Jimbaran senilai Rp 2,3 miliar pada 2021. BRI Kantor Cabang Kuta mengapresiasi Kejari Badung atas penanganan kasus tersebut.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Kuta Azdy Fransedo menegaskan komitmen zero tolerance BRI terhadap fraud (kecurangan/penipuan) di lingkungan kerja. Dia menjelaskan kasus tersebut adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang BRI Kuta.
“Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja BRI,” ujar Azdy dalam keterangan tertulis yang diterima infoBali, Rabu (22/10/2025).
BRI, Azdy berujar, memberikan apresiasi kepada Kejari Badung yang telah memproses laporan BRI tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.
Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan yang terlibat Fraud. “BRI senantiasa proaktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” tandas Azdy.
Diberitakan sebelumnya, SH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi otak di balik pengajuan 46 KUR fiktif senilai Rp 2,3 miliar. SH yang waktu itu sebagai agen Brilink diduga kuat menggunakan modus memalsukan data debitur dan mengondisikan tempat usaha palsu demi meraup keuntungan pribadi. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Badung telah menahan SH.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“SH merupakan warga Kelurahan Jimbaran, Kabupaten Badung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyaluran 46 KUR Mikro BRI 2021 dengan nilai kurang lebih sebesar Rp 2.300.000.000,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Sutrisno Margi Utomo, Senin (20/10/2025).
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






