Konsumen yang membeli mobil baru kini akan mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik. Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menegaskan BPKB elektronik sudah berlaku secara nasional.
“Sudah berlaku nasional, tetapi baru dilaksanakan di pelayanan polda-polda, sedangkan di polres-polres menyusul,” kata Sumardji kepada infoOto, Jumat (30/5/2025).
Akun Instagram @kawantoyota mengunggah video bentuk BPKB elektronik yang sudah berlaku di Indonesia. infoOto sudah diizinkan untuk mengutip isi video yang diunggah @kawantoyota.
Dilihat dari video tersebut, bentuk BPKB elektronik sekarang lebih kecil dibanding BPKB sebelumnya. Dimensinya mirip paspor elektronik dan terdapat chip di bagian belakangnya untuk dibaca oleh perangkat NFC. Pemilik juga bisa memindai data menggunakan aplikasi eBPKB Mobile. Tinggal tempelkan HP yang dilengkapi dengan fitur NFC ke bagian belakang BPKB elektronik, data-datanya langsung muncul.
“Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar, nanti kecil seperti paspor di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,” kata Sumardji beberapa waktu lalu.
Keberadaan BPKB elektronik akan memudahkan pemilik kendaraan. Di dalam BPKB elektronik terdapat identitas pemilik kendaraan dengan lengkap.
Penerapan BPKB elektronik juga akan membuat proses mutasi kendaraan jadi lebih cepat. Bahkan diklaim prosesnya tak lebih dari satu hari. Seperti diketahui proses mutasi atau duplikasi BPKB hilang sebelumnya harus memakan waktu berbulan-bulan.
BPKB elektronik sudah terintegrasi dengan beberapa hal seperti histori kendaraan, data kendaraan, hingga bisa terkoneksi dengan NFC di smartphone.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Artikel ini sudah tayang di infoOto, baca selengkapnya