Bos Mie Gacoan Tersangka, Pembongkaran Pantai Bingin, Lansia Dibunuh Perampok

Posted on

Bali diwarnai sejumlah peristiwa mencolok sepanjang sepekan terakhir. Dari dunia bisnis waralaba kuliner, dugaan pelanggaran hak cipta menyeret bos Mie Gacoan di Bali ke hadapan hukum. Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memutar ribuan lagu tanpa membayar royalti selama bertahun-tahun.

Di sisi lain, pemerintah daerah menunjukkan taringnya dalam menegakkan aturan tata ruang wilayah. Sebanyak 48 bangunan usaha di kawasan Pantai Bingin, Kuta Selatan, dibongkar karena dianggap berdiri di atas tanah negara tanpa izin. Bahkan, tujuh di antaranya disebut melibatkan warga negara asing sebagai pemodal. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian kawasan pesisir Bali.

Masalah lain juga muncul dari sektor transportasi. Kemacetan parah melumpuhkan akses keluar-masuk Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Dampaknya, beberapa perusahaan otobus menghentikan operasional sementara, sementara yang lain terpaksa mengurangi jumlah armada karena antrean menumpuk hingga puluhan jam.

Tak kalah memilukan, sebuah kasus perampokan disertai pembunuhan terjadi di Buleleng. Seorang lansia bernama Ketut Parmi ditemukan tewas di rumahnya. Belakangan diketahui, pelaku adalah pekerja paruh waktu di kebun milik korban yang sudah mengenal situasi rumah. Perhiasan dan uang tunai senilai puluhan juta rupiah dilaporkan raib dari brankas korban.

Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Ira disangka memutar lagu secara komersial di gerai tanpa membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

“Iya, belum ditahan,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Penetapan tersangka dilakukan seusai laporan dari SELMI pada 26 Agustus 2024. Kasus naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025. Ira menjadi satu-satunya tersangka karena menjabat sebagai penanggung jawab operasional.

“Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur,” ujar Ariasandy.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun menyebut manajemen Mie Gacoan tidak pernah membayar royalti atas ribuan lagu sejak 2022. Teguran dari LMK pun diabaikan hingga kasus ini dilaporkan ke Polda Bali.

“Karena tidak kooperatif, jadi ya terpaksa harus dilaporkan,” kata Dharma.

Laporan awal SELMI mencantumkan delapan lagu, terdiri atas lima lagu Indonesia dan tiga lagu asing. Lagu lokal itu adalah “Tak Seelalu Memiliki” (Lyodra), “Begini Begitu” (Maliq & D’Essentials), “Hapus Aku” (Giring Nidji), “Kupu-Kupu” (Tiara Andini), dan “Satu Bulan” (Bernadya). Adapun lagu asing yaitu “Firework” dan “Wide Awake” (Katy Perry) serta “Rude” (Magic).

“Sesuai yang dilaporkan. Yakni, laporan awal, delapan lagu,” ujar Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Teguh Widodo.

Pihak LMKN menegaskan kewajiban pembayaran royalti mencakup semua lagu, baik yang sudah dikuasakan maupun belum, melalui sistem lisensi menyeluruh (blanket license) yang tarifnya berdasarkan jumlah kursi di gerai.

Sebanyak 48 bangunan di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, dibongkar karena berdiri tanpa izin di atas tanah milik negara. Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa turun langsung memantau pembongkaran pada Senin (21/7/2025).

“Kami bukan tidak melindungi pekerja, kami melindungi. Tapi kalau tidak tertib, melanggar aturan, tentu tidak bisa dibiarkan,” tegas Koster.

Adi Arnawa menyatakan pembongkaran sudah melalui prosedur sesuai SOP, termasuk pemberian tiga surat teguran. Ia juga menyebut tindakan ini merupakan tindak lanjut dari sidak Komisi I DPRD Bali pada 6 Mei lalu.

“Komisi I DPRD Provinsi Bali melaksanakan sidak… beberapa usaha pariwisata berdiri di atas tanah negara dan tidak memiliki kelengkapan izin,” jelasnya.

Satpol PP Badung mengungkap tujuh dari 48 bangunan itu dikelola atau bekerja sama dengan warga negara asing (WNA). Beberapa WNA diketahui telah kabur saat mengetahui usaha mereka akan dibongkar.

“Para WNA ini menjadi pemodal… sebagian telah kabur,” ungkap Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara.

Bangunan yang bekerja sama dengan WNA antara lain Villa V Uluwatu, Resto The Beach by Ours, Villa Let It B, hingga Morabito Art Clift. Pemerintah Kabupaten Badung telah mengirim surat peringatan dan akhirnya mengeksekusi pembongkaran pada 21 Juli 2025.

Kemacetan parah di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, berdampak pada operasional sejumlah PO bus. Mtrans menghentikan operasional rute Jawa-Bali pada 24 Juli 2025 demi keselamatan penumpang.

“Situasi penumpukan kendaraan dan kemacetan membuat perjalanan tidak memungkinkan,” tulis Mtrans di Instagram resmi.

Gunung Harta juga mengurangi jumlah bus, dari 18-22 armada menjadi berkurang 3-4 unit. Meski begitu, operasional tetap dijalankan karena banyak penumpang sudah membeli tiket.

“Nilai kerugian sekitar Rp 10 juta setiap bus,” kata CEO Gunung Harta, I Kadek Manuaba.

Sementara PO Juragan99 mencatat perjalanan lebih dari 24 jam dari Malang ke Denpasar dan sempat menutup rute Bali pada 18 Juli. Kini, mereka kembali beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Warga Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, digegerkan dengan kematian Ketut Parmi (73). Lansia itu diduga menjadi korban perampokan pada Kamis (17/7/2025) dini hari, saat keluarganya melayat ke rumah tetangga.

Korban ditemukan tak bernyawa di kamar, sementara brankas berisi perhiasan dan uang Rp 80 juta raib. Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial SY (27), yang diketahui bekerja paruh waktu di kebun cengkeh milik korban.

“Pelaku masuk lewat pintu yang tidak dikunci, membekap korban, lalu mengambil kunci brankas,” kata Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

Pelaku ditangkap dua hari kemudian di rumahnya, dan kini dijerat Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Bos Mie Gacoan Tersangka Langgar Hak Cipta

48 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Dibongkar

Kemacetan Parah di Ketapang, Bus Stop Operasi

Lansia Dibunuh Saat Rumah Kosong

Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Ira disangka memutar lagu secara komersial di gerai tanpa membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

“Iya, belum ditahan,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2025).

Penetapan tersangka dilakukan seusai laporan dari SELMI pada 26 Agustus 2024. Kasus naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025. Ira menjadi satu-satunya tersangka karena menjabat sebagai penanggung jawab operasional.

“Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur,” ujar Ariasandy.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun menyebut manajemen Mie Gacoan tidak pernah membayar royalti atas ribuan lagu sejak 2022. Teguran dari LMK pun diabaikan hingga kasus ini dilaporkan ke Polda Bali.

“Karena tidak kooperatif, jadi ya terpaksa harus dilaporkan,” kata Dharma.

Laporan awal SELMI mencantumkan delapan lagu, terdiri atas lima lagu Indonesia dan tiga lagu asing. Lagu lokal itu adalah “Tak Seelalu Memiliki” (Lyodra), “Begini Begitu” (Maliq & D’Essentials), “Hapus Aku” (Giring Nidji), “Kupu-Kupu” (Tiara Andini), dan “Satu Bulan” (Bernadya). Adapun lagu asing yaitu “Firework” dan “Wide Awake” (Katy Perry) serta “Rude” (Magic).

“Sesuai yang dilaporkan. Yakni, laporan awal, delapan lagu,” ujar Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Teguh Widodo.

Pihak LMKN menegaskan kewajiban pembayaran royalti mencakup semua lagu, baik yang sudah dikuasakan maupun belum, melalui sistem lisensi menyeluruh (blanket license) yang tarifnya berdasarkan jumlah kursi di gerai.

Bos Mie Gacoan Tersangka Langgar Hak Cipta

Sebanyak 48 bangunan di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, dibongkar karena berdiri tanpa izin di atas tanah milik negara. Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa turun langsung memantau pembongkaran pada Senin (21/7/2025).

“Kami bukan tidak melindungi pekerja, kami melindungi. Tapi kalau tidak tertib, melanggar aturan, tentu tidak bisa dibiarkan,” tegas Koster.

Adi Arnawa menyatakan pembongkaran sudah melalui prosedur sesuai SOP, termasuk pemberian tiga surat teguran. Ia juga menyebut tindakan ini merupakan tindak lanjut dari sidak Komisi I DPRD Bali pada 6 Mei lalu.

“Komisi I DPRD Provinsi Bali melaksanakan sidak… beberapa usaha pariwisata berdiri di atas tanah negara dan tidak memiliki kelengkapan izin,” jelasnya.

Satpol PP Badung mengungkap tujuh dari 48 bangunan itu dikelola atau bekerja sama dengan warga negara asing (WNA). Beberapa WNA diketahui telah kabur saat mengetahui usaha mereka akan dibongkar.

“Para WNA ini menjadi pemodal… sebagian telah kabur,” ungkap Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara.

Bangunan yang bekerja sama dengan WNA antara lain Villa V Uluwatu, Resto The Beach by Ours, Villa Let It B, hingga Morabito Art Clift. Pemerintah Kabupaten Badung telah mengirim surat peringatan dan akhirnya mengeksekusi pembongkaran pada 21 Juli 2025.

48 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Dibongkar

Kemacetan parah di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, berdampak pada operasional sejumlah PO bus. Mtrans menghentikan operasional rute Jawa-Bali pada 24 Juli 2025 demi keselamatan penumpang.

“Situasi penumpukan kendaraan dan kemacetan membuat perjalanan tidak memungkinkan,” tulis Mtrans di Instagram resmi.

Gunung Harta juga mengurangi jumlah bus, dari 18-22 armada menjadi berkurang 3-4 unit. Meski begitu, operasional tetap dijalankan karena banyak penumpang sudah membeli tiket.

“Nilai kerugian sekitar Rp 10 juta setiap bus,” kata CEO Gunung Harta, I Kadek Manuaba.

Sementara PO Juragan99 mencatat perjalanan lebih dari 24 jam dari Malang ke Denpasar dan sempat menutup rute Bali pada 18 Juli. Kini, mereka kembali beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Kemacetan Parah di Ketapang, Bus Stop Operasi

Warga Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, digegerkan dengan kematian Ketut Parmi (73). Lansia itu diduga menjadi korban perampokan pada Kamis (17/7/2025) dini hari, saat keluarganya melayat ke rumah tetangga.

Korban ditemukan tak bernyawa di kamar, sementara brankas berisi perhiasan dan uang Rp 80 juta raib. Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial SY (27), yang diketahui bekerja paruh waktu di kebun cengkeh milik korban.

“Pelaku masuk lewat pintu yang tidak dikunci, membekap korban, lalu mengambil kunci brankas,” kata Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

Pelaku ditangkap dua hari kemudian di rumahnya, dan kini dijerat Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 363 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Lansia Dibunuh Saat Rumah Kosong